August 8, 2024

KPU Tepis Isu Penundaan Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tetap akan berlangsung pada 2024. Tahapan, jadwal, dan persiapan lainnya yang selesai dibahas oleh tim kerja bersama akan segera diputuskan agar pelaksanaan pemilu serentak 2024 berjalan lancar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Jakarta, Selasa (17/8/2021), menegaskan, tidak ada pengunduran jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diisukan diundur menjadi 2027. Bahkan, persiapan menuju pemilu serentak 2024 telah dilakukan bersama dengan pemangku kepentingan lainnya.

”Saat ini KPU telah menyiapkan tahapan, jadwal, dan peraturan pendukung termasuk infrastruktur teknologi untuk mendukung kelancaran Pemilu dan Pilkada 2024,” ujarnya.

Dalam melakukan persiapan itu, KPU berkoordinasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka tergabung dalam tim kerja bersama yang telah melakukan tiga kali rapat konsinyering untuk membahas persiapan Pemilu 2024.

Tim kerja bersama yang beranggotakan penyelenggara pemilu, DPR, dan Kemendagri dibentuk untuk mematangkan, memantapkan, serta finalisasi konsep dan desain penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka melakukan rapat sejak Mei dan hasilnya akan dibawa dalam rapat kerja Komisi II untuk menentukan tahapan dan desain Pemilu 2024.

Ada lima tema krusial yang akan jadi fokus kerja Tim kerja bersama, yakni penentuan hari pencoblosan, lamanya waktu tahapan, peraturan-peraturan teknis yang dibutuhkan, pendanaan pemilu dan pilkada, serta koordinasi dan konsolidasi dengan institusi lainnya.

Ilham mengatakan, KPU telah menyampaikan seluruh rancangan tahapan, jadwal, anggaran, dan peraturan KPU untuk Pemilu 2024 kepada tim kerja bersama. Adapun salah satu usulan dalam rapat tersebut terkait waktu pelaksanaan pemilu, yakni 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Hasil rapat tim kerja bersama yang telah tuntas akan dibawa dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR untuk segera diputuskan secara resmi.

”Pelaksanaan rapat dengar pendapat lebih cepat lebih baik agar segera tahapan Pemilu 2024 bisa segera diputuskan sehingga KPU bisa melakukan persiapan dengan lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, rapat membahas persiapan Pemilu 2024 yang sedianya dijadwalkan pada masa persidangan DPR lalu ditunda akibat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pembahasan direncanakan dilakukan pada masa persidangan DPR kali ini yang telah dimulai sejak 16 Agustus.

”Tim kerja bersama sudah selesai melaksanakan tugasnya. Kami sudah mempunyai desain dan konsep penyelenggaraan Pemilu 2024. Tinggal melaporkan secara formal di Rapat Kerja Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan Kemendagri,” katanya.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menambahkan, KPU patuh pada aturan perundang-undangan dalam melaksanakan pemilu sesuai jadwal. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 167 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang pada prinsipnya mengatur pemilu dan pilkada serentak nasional akan diselenggarakan pada 2024.

”KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan pemilu dan pilkada kepada Kemendagri selaku perwakilan Pemerintah dan DPR selaku perwakilan legislatif,” kata Raka. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/08/17/kpu-tepis-isu-penundaan-pemilu-2024