September 13, 2024

Tenggat Tersisa Sepekan, Presiden Segera Umumkan Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

Presiden Joko Widodo segera mengumumkan nama-nama anggota tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027. Mereka ditargetkan mulai bekerja akhir Oktober ini untuk melakukan tahapan pendaftaran penyelenggara pemilu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, Kemendagri telah menyusun tahapan pembentukan keanggotaan tim seleksi serta persiapan tahapan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam tahapan yang disusun Kemendagri, pembentukan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu dilakukan Juni hingga September, kemudian dilanjutkan penerbitan keputusan presiden tentang tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu pada Oktober. Setelah tim seleksi diumumkan Presiden, tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu diperkirakan berlangsung mulai akhir Oktober 2021 hingga Maret 2022.

”Kita tunggu saja Bapak Presiden, mudah-mudahan bulan Oktober tim seleksi sudah terbentuk,” kata Bahtiar dalam webinar bertajuk ”Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Senin (4/10/2021).

Turut menjadi pembicara dalam webinar itu Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung; Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang; anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Alfitra Salam; pengajar pada Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati; serta pengajar pada Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Sri Budi Eko Wardhani.

Sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Tim seleksi bertugas membantu Presiden menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan diajukan ke DPR.

Pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu ditetapkan paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU dan Bawaslu. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir 11 April 2022. Dengan demikian, pembentukan tim seleksi paling lambat pada 11 Oktober 2021.

Sebagai perbandingan, tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 telah ditetapkan Presiden pada 2 September 2017 atau sekitar tujuh bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir. Saat itu, tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu berjumlah 11 orang, yang terdiri dari 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. ”Paling banyak anggotanya 11 orang, bisa kurang, sesuai kebutuhan. Biasanya jumlahnya ganjil,” ucap Bahtiar.

Tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, lanjutnya, akan berlangsung dalam dua tahun anggaran. Pada Oktober, tahapan yang dilaksanakan adalah pendaftaran, dilanjutkan November dengan agenda seleksi administrasi, pengumuman seleksi administrasi, dan seleksi tertulis. Adapun tahapan yang dilakukan pada Desember adalah pengumuman seleksi tertulis dan masukan serta tanggapan masyarakat.

Pelaksanaan tes psikologi dan seleksi kesehatan dilaksanakan pada Januari 2022. Kemudian, pada Februari, tahapan dilanjutkan dengan pengumuman hasil tes psikologi dan kesehatan, pelaksanaan tes wawancara, serta pengajuan nama kepada Presiden oleh tim seleksi. pada Maret, tahapannya meliputi pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan di DPR serta penyampaian nama-nama terpilih dari DPR kepada Presiden. Tahapan terakhir, Presiden melantik anggota KPU dan Bawaslu pada April.

”Kami mengimbau dan mengudang seluruh masyarakat yang berkenan mengabdi di bidang kepemiluan untuk mendaftarkan diri. Mungkin bisa disiapkan terlebih dahulu berkas-berkasnya,” kata Bahtiar.

Selain harus memenuhi persyaratan dalam UU No 7/2017, anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu juga semestinya memiliki persamaan persepsi dalam menyeleksi calon anggota penyelenggara pemilu. Mereka juga semestinya memiliki kode etik internal untuk mencegah salah satu anggotanya melakukan pelanggaran dalam proses seleksi. Sebab, ada kemungkinan anggota tim seleksi memiliki hubungan dengan para pendaftar.

”Pastikan selama proses seleksi berlangsung untuk tidak membuka komunikasi yang berpotensi menimbulkan keberpihakan. Kalau perlu membuat disclaimer siapa jejaring saya,” ujarnya.

Bahkan, menurut Mada, anggota tim seleksi KPU dan Bawaslu perlu membuat kesepakatan bersama (gentlemen’s agreement) secara internal berdasarkan regulasi yang ada. Kesepakatan ini menjadi penting karena relasi kuasa antara anggota tim seleksi dan para pendaftar serta kelompok kepentingan lain ada di mana-mana.

”Harus membangun kesepakatan di internal tentang aturan main berdasarkan regulasi yang ada. Tim seleksi jangan eksklusif dan elitis, serta mau mendengarkan masukan dari masyarakat,” katanya.

Mada menuturkan, partisipasi publik dalam seluruh proses tahapan pemilu, termasuk tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu, amat penting. Sebab, keberadaan penyelenggara pemilu yang dipercaya publik turut menentukan hasil pemilu, termasuk pemerintahan yang terbentuk atas proses pemilu tersebut. Adanya partisipasi publik diharapkan bisa menjamin penegakan prinsip-prinsip lembaga penyelenggara pemilu yang ideal karena publik turut mengawasi proses tersebut.

Ia mengingatkan, variabel integritas dan kompetensi mesti diutamakan dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. Sementara identitas dan representasi semestinya berada di urutan selanjutnya karena KPU dan Bawaslu bukanlah lembaga yang dibebani fungsi representasi.

”Jangan sampai pertimbangan pertama dan utama adalah identitas dan representasi karena itu bertabrakan dengan prinsip profesionalitas dan integritas,” ucap Mada.

Junimart mengatakan, Komisi II DPR akan bekerja maksimal dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu. Mereka akan membuat tim untuk mendalami rekam jejak calon-calon yang diusulkan Presiden kepada DPR. Selain mesti memenuhi semua persyaratan, Komisi II DPR ingin anggota KPU dan Bawaslu terpilih harus sudah selesai dengan diri sendiri dan keluarganya.

”Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa melihat prosesnya, bagaimana calon bisa mempertahankan makalahnya, serta mempertanggungjawabkan rekam jejak selama ini,” katanya.

Doli menyatakan, Komisi II DPR akan semaksimal mungkin menghindari subyektivitas dan kepentingan politik dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu. Komisi II DPR akan mengumumkan nama-nama yang diusulkan Presiden untuk mendapatkan masukan publik terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. ”Tim seleksi dibentuk pemerintah karena penyusun undang-undang berharap pemerintah berdiri di atas semua kepentingan, artinya netral dan bisa memilih tim seleksi yang independen,” ujar Doli.

Jangan sampai pertimbangan pertama dan utama adalah identitas dan representasi karena itu bertabrakan dengan prinsip profesionalitas dan integritas.

Alfitra mengatakan, DKPP mengajak tim seleksi untuk bekerja sama dalam menelusuri rekam jejak calon anggota KPU dan Bawaslu. Sebab, tidak tertutup kemungkinan ada pendaftar yang pernah mendapatkan sanksi etik dari DKPP sehingga hal-hal seperti ini perlu menjadi pertimbangan.

”Tim seleksi mesti bekerja transparan, jangan timbul kecurigaan, sehingga setiap tahapan perlu dilakukan secara terbuka dan masyarakat bisa menilai,” ucapnya.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby dalam webinar bertajuk ”Utak-atik Jadwal Pemilu 2024: Demi Apa?” mengatakan, penentuan tanggal pemungutan suara perlu melihat berbagai dimensi. Beberapa di antaranya adalah dimensi teknis dengan memperhatikan beban penyelenggara dan dimensi anggaran dengan penekanan pendekatan teknologi serta polarisasi masyarakat.

”Meskipun KPU punya kewenangan menentukan tanggal pemungutan suara, KPU perlu mempertimbangkan banyak aspek dan mendengarkan masukan dari masyarakat sipil serta pemangku kepentingan lain,” katanya.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, mengatakan, pemilu berkala setiap lima tahun merupakan amanat konstitusi yang biasanya dilaksanakan berkisar April-Juli. Tanggal itu sebaiknya diputuskan dengan memperhatikan kesiapan pemerintah, penyelenggara, peserta, dan pemilih.

Sebelumnya, KPU dan pemerintah berbeda pandangan soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. KPU mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada 21 Februari 2024, sementara pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024. Penentuan tanggal pemungutan suara akan diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (6/10). (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/04/tenggat-tersisa-sepekan-presiden-segera-umumkan-tim-seleksi-kpu-dan-bawaslu/