August 8, 2024

DPR Janji Buka Partisipasi Publik dalam Seleksi KPU-Bawaslu

Dewan Perwakilan Rakyat berjanji akan membuka ruang partisipasi bagi publik untuk memberikan informasi, masukan, saran, dan pendapat terhadap 24 calon penyelenggara pemilu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Masukan publik akan dijadikan bahan saat proses pendalaman.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim, Minggu (16/1/2022), mengatakan, proses politik pemilihan penyelenggara pemilu di DPR belum dilakukan karena masih menunggu surat Presiden tentang nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Jika surat tersebut sudah diterima, Komisi II akan memprosesnya lebih lanjut seusai mendapat penugasan dari pimpinan DPR.

Namun, Komisi II DPR berjanji akan membuka ruang partisipasi bagi publik untuk memberikan informasi, masukan, saran, dan pendapat terhadap 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Masukan-masukan itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan saat mereka melakukan pendalaman dalam uji kelayakan dan kepatutan.

”Prinsipnya akan ada kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan, saran, pendapat, dan apapun ke Komisi II DPR setelah nanti Surpres masuk ke Pimpinan DPR dan ditindaklanjuti ke Komisi II DPR,” kata Luqman.

Ia menuturkan, waktu bagi publik untuk memberikan masukan akan diumumkan setelah mereka mendapat penugasan dari Pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Metode yang digunakan pun bisa beragam, seperti mengirimkan surat, mengirimkan pesan pribadi, maupun melalui kanal-kanal lain di DPR.

”Proses pendalaman akan dilakukan saat uji kelayakan dan kepatutan, sedangkan waktu dan metode pendalaman yang efektif nantinya akan dibahas lebih lanjut,” kata Luqman.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita menyambut baik rencana DPR memberikan ruang partisipasi publik saat uji kelayakan dan kepatutan. Hal itu memang patut dilakukan untuk memberi ruang bagi publik memberikan informasi lain yang belum disampaikan saat tes wawancara yang dilakukan tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Ia juga berharap, DPR dapat menggali inovasi yang akan dilakukan calon anggota KPU dan Bawaslu saat uji kelayakan dan kepatutan. Sebab, sebagian calon yang lolos itu masih belum menjelaskan inovasinya secara teknis saat tes wawancara. Mereka cenderung menjelaskan rencana inovasi dalam tataran gagasan. (IQBAL BASYARI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/16/dpr-janji-buka-partisipasi-publik-dalam-seleksi-kpu-bawaslu