August 8, 2024

KPU Ingin Aturan Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 Segera Disahkan

Komisi Pemilihan Umum menginginkan Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 segera disahkan agar komisioner KPU periode 2022-2027 bisa langsung bekerja. DPR dan pemerintah seharusnya cukup memberikan masukan, sedangkan penetapan rancangan peraturan menjadi wewenang KPU.

Anggota KPU, Arief Budiman, mengungkapkan, KPU sudah melampirkan draf Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 saat memasukkan permohonan rapat konsultasi pembahasan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Pada pekan ini, KPU akan membuat surat keputusan tentang tanggal pemungutan suara. Selanjutnya, diharapkan akan ada jadwal untuk membahas Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024.

”Kita tentu berharap semua segera selesai, termasuk sampai dengan PKPU. Jadi, nanti komisioner yang baru sudah langsung kerja, bukan lagi masih konsolidasi membahas regulasi. Itu nanti akan mengulang apa yang terjadi pada pemilu sebelumnya. KPU kerjanya akan bertumpuk-tumpuk dan mepet. Tahapan sudah mulai, tetapi masih membahas regulasinya,” kata Arief saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Komisioner KPU saat ini akan berakhir masa jabatannya pada pertengahan April 2022. Adapun komisioner yang baru, periode 2022-2027, masih menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.

Arief menambahkan, idealnya seluruh regulasi sudah selesai sebelum tahapan dimulai. Ketika tahapan dimulai, komisioner KPU dapat langsung bekerja. Ia menegaskan, PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 menjadi regulasi yang paling penting di awal persiapan pemilu.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay mengatakan, seharusnya Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 langsung dibahas ketika sudah ada kepastian jadwal pemilu. Draf rancangan PKPU yang sudah diserahkan KPU ke DPR seharusnya langsung ditanggapi sehingga KPU dapat segera menetapkannya.

”DPR dan pemerintah cukup memberikan catatan masukan. Habis itu biarkan KPU bekerja dan menetapkan. Jadi, mereka jangan digantung seperti saat menyusun jadwal pemilu. Kita sudah lihat dan rasakan, sembilan bulan telah lewat hanya untuk menyimpulkan hari pemungutan suara. Padahal, banyak yang bisa dilakukan dengan pasti,” kata Hadar.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu, pembuatan PKPU harus dilakukan melalui rapat dengan DPR. Walaupun sudah ada rancangan draf PKPU-nya, tetap harus dibawa ke rapat dengar pendapat dengan DPR dan pemerintah, diuji publik, dan disahkan. Karena itu, ia berharap agar pembahasan rancangan PKPU diagendakan sebelum DPR memasuki masa reses. DPR reses mulai pertengahan Februari hingga pertengahan Maret mendatang.

”Seharusnya Maret bisa dikejar untuk PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal supaya tidak beralih ke penyelenggara berikutnya. Penyelenggara berikutnya tinggal mempelajari saja jadwal dan tahapan yang sudah disepakati,” kata Ihsan.

Menurut Ihsan, jika Rancangan PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024 dibahas dengan komisioner KPU yang baru, berisiko akan dilakukan diskusi ulang yang berdampak pada perubahan hal-hal teknis, seperti regulasi, sosialisasi, dan penganggaran. Perubahan itu juga berdampak pada perubahan jadwal pemilu yang berisiko tumpang tindih dengan jadwal tahapan pilkada serentak nasional pada 2024.

Masa kampanye

Terkait dengan usulan pengurangan masa kampanye, Arief mengungkapkan, masa kampanye sudah diatur secara detail dalam undang-undang kapan dimulai dan diakhiri. Jika ingin diubah, harus ada pasal yang direvisi. Dari rancangan, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, sedangkan pemerintah mengusulkan maksimal 90 hari.

Ia menjelaskan, waktu kampanye terkait dengan penyediaan logistik pemilu. Proses produksi logistik pemilu sangat bergantung pada kapan pasangan calon atau partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu. Jika belum ditetapkan, logistik pemilu tidak bisa diproduksi. Ketika ada surat suara, maka ada bahan dan alat peraga kampanye.

Proses bahan kampanye pun harus melalui pelelangan, produksi, dan distribusi. Arief mengatakan, kalau seluruh proses itu sudah mepet dengan hari pemungutan suara, kampanye yang dilakukan tidak akan memberi manfaat yang cukup bagi masyarakat yang menjadi pemilih.

”Jadi, ada banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menyusun durasi masa kampanye. Yang kita kerjakan ini berdasarkan regulasi yang ada,” kata Arief. (PRAYOGI DWI SULISTYO)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/01/26/kpu-ingin-tahapan-program-dan-jadwal-pemilu-2024-segera-disahkan