August 8, 2024

Pertengahan Februari, Batas Akhir Uji Kelayakan-Kepatutan Penyelenggara Pemilu

Hingga saat ini belum ada kepastian jadwal kapan uji kelayakan dan kepatutan penyelenggara pemilu dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ada harapan agar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan itu dapat dilakukan pada 14-16 Februari 2022 agar bisa memenuhi ketentuan Undang-undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, Komisi II DPR memohon dukungan masyarakat agar pada 15-16 Februari 2022 dapat diselenggarakan fit and proper test calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa surat presiden (surpres) mengenai daftar nama calon anggota KPU dan Bawaslu harus selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) paling lama 30 hari kerja sejak berkas surpres itu diterima DPR.

Surpres itu telah diterima DPR pada 12 Januari 2022. Berdasarkan perhitungan hari kerja sejak 12 Januari, batas akhir pemilihan anggota KPU dan Bawaslu jatuh pada 23 Februari 2022. Namun, pada 20 Februari DPR memasuki masa reses. Artinya, pertengahan Februari diperkirakan kesempatan akhir dari pemberian persetujuan DPR terhadap 7 dari 14 calon anggota KPU, dan 5 dari 10 calon anggota Bawaslu, di masa sidang ini sebelum masuk masa reses.

Hanya saja, Luqman mengatakan, fit and proper test itu baru bisa dilakukan jika telah ada hasil rapat pimpinan (rapim) dan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, yang menugasi Komisi II DPR untuk menjalankan mekanisme pemilihan tersebut. ”Kami harapkan pekan depan sudah ada hasil rapim dan bamus yang menugasi Komisi II untuk melakukan fit and proper test itu. Sebab, kalau molor terus, dikhawatirkan ketentuan UU Pemilu itu tidak bisa dipenuhi,” ucapnya.

Pimpinan Komisi II DPR pun telah menanyakan perihal ini kepada pimpinan DPR. Namun, dalam rapim terakhir, Rabu lalu, agenda mengenai pembahasan surpres calon anggota KPU dan Bawaslu belum dibahas oleh pimpinan DPR, dan belum pula dibawa ke Bamus DPR.

Percepatan respons terhadap surpres pemilihan anggota KPU dan Bawaslu, menurut Luqman, mendesak diprioritaskan. Sebab, selain melakukan fit and proper test, Komisi II DPR seandainya ditunjuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) untuk menggelar persetujuan itu, harus pula mengumumkan kembali kepada publik nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu.

Percepatan respons terhadap surpres pemilihan anggota KPU dan Bawaslu, menurut Luqman, mendesak untuk diprioritaskan.

”Selama lima hari, kami akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, saran, atau respons apa pun terhadap 14 calon anggota KPU, dan 10 anggota Bawaslu itu. Setelahnya, baru kami masuk pada tahapan fit and proper test,” kata Luqman.

Dengan perhitungan lima hari sebelum 14-16 Februari 2022, setidaknya nama-nama calon penyelenggara pemilu itu sudah harus diumumkan kepada publik paling lambat 9 Februari 2022. ”Ini harus cepat untuk menghindari berbagai spekulasi yang kembali muncul soal kepastian siapa penyelenggara Pemilu 2024,” ungkapnya.

Batas 30 hari

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo, mengatakan, sampai saat ini belum ada rapat internal yang diselenggarakan Komisi II DPR terkait dengan agenda jadwal fit and proper test calon penyelenggara pemilu.

”Belum ada rapat soal itu karena kami masih menunggu hasil rapim. Ketentuan UU juga sudah jelas menyatakan penyelenggara pemilu dipilih 30 hari setelah surat presiden masuk ke DPR,” ujarnya.

Sebagai fraksi terbesar di DPR, Arif mengatakan, PDI-P menginginkan penyelenggaraan fit and proper test dapat berjalan lancar sesuai ketentuan UU, dan tercapai kesepakatan dengan fraksi-fraksi lain untuk memilih calon penyelenggara pemilu yang terbaik.

”Prinsipnya, karena penyelenggara pemilu itu mengurusi parpol, maka dia harus melayani parpol sebagai pilar demokrasi yang bakal berkompetisi dalam pemilu supaya ada keadilan. Oleh karena itu, harus dipastikan tidak ada partai politik yang dirugikan, dan pemilu yang luber dan jurdil terjamin, tidak ada kegaduhan, huru-hara, dan sebagainya,” kata mantan Wakil Ketua Komisi II ini.

Sementara itu, mengenai mekanisme fit and proper test itu sendiri, Luqman mengatakan, setiap calon akan diberikan kesempatan yang setara untuk memaparkan visi-misi, pengetahuan, dan keahliannya mengenai pemilu, baik yang meliputi manajerial teknis pemilu, mitigasi terhadap risiko pemilu, maupun hal-hal lainnya yang terkait.

”Kami berharap Senin besok, pimpinan DPR melakukan rapim dan Bamus memberikan penugasan kepada Komisi II. Dengan demikian, hari itu atau hari berikutnya bisa langsung dijadwalkan fit and proper test dan rangkaian lain pemilihan penyelenggara pemilu,” kata Luqman.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Senin (7/2/2022) ini, pimpinan akan menggelar rapat. Namun, apakah surpres mengenai calon anggota KPU dan Bawaslu itu akan menjadi salah satu yang akan dibahas di dalam rapim, hal itu masih dibicarakan pimpinan DPR.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Senin (7/2/2022) ini, pimpinan akan menggelar rapat. Namun, apakah surpres mengenai calon anggota KPU dan Bawaslu itu akan menjadi salah satu yang akan dibahas di dalam rapim, hal itu masih dibicarakan oleh pimpinan DPR.

”Beberapa surat presiden yang masuk masih didiskusikan oleh pimpinan DPR,” katanya.

Berikan kejelasan

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana mengatakan, selain mempertimbangkan batas waktu 30 hari, DPR harus pula memberikan waktu yang cukup bilamana ada nama-nama yang ditolak DPR. Sesuai UU Pemilu, DPR diberi keleluasaan juga untuk menolak usulan nama yang dikirimkan Presiden. Artinya, ada waktu pula yang harus dipertimbangkan untuk menjalani mekanisme ini seandainya ada penolakan dari DPR.

”Kalau ada penolakan, Presiden harus mengirim ulang nama-nama calon penyelenggara pemilu, dan ini akan memakan waktu juga. Oleh karena itu, harus sesegera mungkin dibahas di DPR, dan tidak harus menunggu batas akhir 30 hari,” katanya.

Ihsan mengingatkan, pada 11 April 2022, anggota KPU 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya. Sementara saat ini mereka juga tengah merampungkan sejumlah peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024, seperti PKPU pencalonan, ataupun PKPU jadwal, tahapan, dan program. Dengan segeranya ada kepastian fit and proper test terhadap anggota yang baru itu, transisi tugas dan kewenangan itu dapat dilakukan dengan cepat.

”Semakin cepat ada kesimpulan mengenai fit and proper test, tugas-tugas itu bisa ditransisikan segera. Jangan sampai juga ini dilakukan hingga melewati masa reses 20 Februari sehingga akan semakin lama lagi diperoleh kejelasan,” kata Ihsan. (RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2022/02/06/batas-waktu-akhir-uji-kelayakan-dan-kepatutan-penyelenggara-pemilu-pertengahan-februari