August 8, 2024

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU-Bawaslu Digelar 14-16 Februari

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memastikan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu pada 14-16 Februari 2022. Menjelang uji kelayakan dan kepatutan itu, Komisi II DPR membuka diri terhadap respons, masukan, saran, dan tanggapan publik atas 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (7/2/2022). Doli didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang.

Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Doli mengatakan, DPR memiliki waktu 30 hari untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah dikirimkan oleh Presiden kepada DPR. Presiden Joko Widodo telah mengirim surat presiden (surpres) mengenai nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu itu pada 12 Januari 2022.

”Jadi, setelah pemerintah membentuk tim seleksi, kemudian tim seleksi itu melakukan kerja-kerjanya dan menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu, selanjutnya diserahkan kepada Presiden. Presiden meneliti, dan akhirnya mengirimkan surat kepada DPR untuk ditindaklanjuti proses seleksinya,” ucap anggota Fraksi Golkar itu.

Doli mengatakan, Komisi II DPR pun telah memutuskan jadwal dan agenda mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) itu.

”Pada 14, 15, dan 16 Februari yang akan datang, kami akan melakukan fit and proper test. Mudah-mudahan lancar. Tanggal 17 Februari, insya Allah kita sudah punya 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu yang akan dilantik untuk menggantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022, yang akan habis masa jabatannya pada 11 April yang akan datang,” katanya.

Sebelum fit and proper test, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR juga harus menyampaikan kepada publik nama 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. Tujuannya menampung respons, masukan, dan saran dari masyarakat atas nama-nama calon yang diumumkan tersebut. Publik memiliki kesempatan memberikan masukan dan responsnya selama lima hari, sejak 7 Februari hingga paling akhir 11 Februari.

”Dalam lima hari ke depan, kami akan menunggu respons, tanggapan, saran, dan masukan dari masyarakat, yang juga akan menjadi bahan pertimbangan kami,” kata Doli.

Nama-nama calon anggota KPU yang diumumkan kepada publik oleh DPR antara lain August Mellaz (Direktur Eksekutif Sindikat Pemilu dan Demokrasi), Betty Epsilon Idroos (Ketua KPU DKI Jakarta), Dahliah (Ketua Network for Indonesia Democratic Society), Hasyim Asy’ari (anggota KPU 2017-2022), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (anggota KPU 2017-2022), Idham Holik (anggota KPU Jawa Barat), Iffa Rosita (anggota KPU Kalimantan Timur), Iwa Rompo Banne (anggota KPU Sulawesi Tenggara), M Afifuddin (anggota Bawaslu 2017-2022), M Ali Safaat (Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya), Parsadaan Harahap (Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu), Viryan (anggota KPU 2017-2022), dan Yulianto Sudrajat (Ketua KPU Jawa Tengah).

Adapun 10 nama calon anggota Bawaslu yang diumumkan ialah Aditya Perdana (Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia), Andi Tenri Sompa (dosen Universitas Lambung Mangkurat), Fritz Edward Siregar (anggota Bawaslu 2017-2022), Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Ketua Bawaslu Sulawesi Utara), Lolly Suhenty (anggota Bawaslu Jabar), Mardiana Rusli (jurnalis dari Sulawesi Selatan), Puadi (anggota Bawaslu DKI Jakarta), Rahmat Bagja (anggota Bawaslu 2017-2022), Subair (anggota Bawaslu Provinsi Maluku), dan Totok Hariyono (anggota Bawaslu Jawa Timur).

Doli mengatakan, masukan publik bisa disampaikan secara tertulis melalui surat yang dialamatkan kepada Sekretariat Komisi II DPR, Gedung Nusantara II Lantai 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Publik juga dapat mengirimkan surat elektronik kepada alamat set_komisi2@dpr.go.id.

”Selain itu, kami juga akan menyosialisasikan nama-nama itu melalui media sosial dan media elektronik. Tentang rencana fit and proper test, insya Allah akan dilakukan secara terbuka,” ucap Doli.

Dihubungi secara terpisah, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana berharap DPR berkomitmen dengan jadwal yang sudah ditentukan dan jangan sampai ditunda lagi. Sebelumnya, DPR sudah menyiapkan jadwal sementara uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada 7-9 Februari 2022.

Akan tetapi, rencana tersebut dibatalkan karena Komisi II belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah DPR untuk menindaklanjuti surat presiden terkait pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, ruang untuk publik memberi masukan juga harus dibuka secara jelas. Jangan sampai hanya sebatas ucapan.

Ia juga berharap sudah ada calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipilih setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Menurut Ihsan, para calon yang dipilih oleh tim seleksi memiliki kapasitas yang mumpuni sehingga tidak perlu meminta Presiden untuk mengajukan kembali nama calon lain kepada DPR. Sebab jika itu yang terjadi, bisa memakan waktu lebih lama lagi, yakni paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden. (PRAYOGI DWI SULISTYO/RINI KUSTIASIH)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/02/07/uji-kelayakan-dan-kepatutan-penyelenggara-pemilu-digelar-14-16-februari