August 8, 2024

Jaminan Anggaran, Indikator Keseriusan Penyelenggaraan Pemilu Tepat Waktu

Kepastian mengenai anggaran diyakini dapat mencegah kembali munculnya usulan penundaan pemilihan umum serentak tahun 2024 dan wacana perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden. Jaminan kesiapan anggaran juga menjadi salah satu indikator ketaatan terhadap konstitusi sekaligus memberikan kepastian bahwa pemilu tetap digelar tepat waktu.

Oleh karena itu, pembahasan dan penetapan anggaran penyelenggaraan pemilu mesti menjadi prioritas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus menekan biaya penyelenggaraan pemilu agar lebih efektif dan efisien.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengatakan, persetujuan terhadap anggaran pemilu menjadi salah satu bukti komitmen para elite politik bahwa mereka taat pada konstitusi dan tidak ingin menunda pemilu. Begitu pula penetapan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu serta PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

“Jika pembahasan dua hal itu ditunda dan tidak jelas kapan akan diproses, tentu publik masih belum yakin bahwa tidak ada lagi penggagalan pemilu sekalipun Presiden sudah menyatakan untuk taat pada konstitusi,” ujar Hadar saat dihubungi, Minggu (6/3/2022).

Wacana penundaan pemilu kembali ramai diperbincangkan setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar melontarkan usulan, 23 Februari lalu. Usulan itu kemudian mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Menanggapi wacana itu, Presiden Joko Widodo kepada Kompas, Jumat (4/3), menegaskan, siapa pun boleh mengusulkan penundaan pemilu karena Indonesia merupakan negara demokrasi. Namun, Presiden mengingatkan bahwa semua pihak harus tunduk dan taat pada konstitusi.

Kendati Presiden sudah berkali-kali menegaskan patuh dan taat pada konstitusi, masih timbul keraguan pemilu akan dilaksanakan tepat waktu. Sebab, hingga tiga bulan jelang dimulainya tahapan pemilu, anggaran penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu belum juga ditetapkan. KPU memang telah mengajukan anggaran sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun. Namun, KPU masih diminta untuk menghitung ulang anggaran agar lebih efisien karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, ketersediaan anggaran pemilu menjadi salah satu perhatian DPR karena tahapan pemilu sudah dekat. ”Waktu itu sudah disepakati Banggar akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Problem lain, pembahasan anggaran dimulai setelah APBN 2022 ditetapkan. KPU mendapatkan pagu anggaran Rp 2,45 triliun. Padahal, kebutuhan anggaran untuk tahun ini sekitar Rp 8,06 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan Rp 5,6 triliun.

Tak hanya biaya operasional kantor dan pegawai, anggaran untuk tahapan pemilu yang diselenggarakan tahun ini juga masih kurang. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, September 2021, KPU menyampaikan usulan anggaran tahapan pemilu hasil efisiensi sebesar Rp 2,11 miliar. Namun, pemerintah hanya memberikan pagu Rp 612,7 juta. Ini berarti anggaran untuk membiayai tahapan pemilu tahun ini masih kurang Rp 1,5 miliar. Dengan begitu, perlu ada solusi pembiayaan untuk menutup kekurangan anggaran.

”Kami sampaikan kepada Banggar agar ada solusi untuk tahapan 2022 ini. Banggar mengatakan, itu akan diupayakan untuk bisa diselesaikan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu,” ujar Doli.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menambahkan, kebutuhan anggaran pemilu akan dibahas pada pertengahan Maret. Sekalipun belum masuk pada pembahasan APBN Perubahan, kekurangan anggaran tahapan pemilu tahun ini dipastikan akan dialokasikan. Sebab, sudah beberapa kali penyelenggara pemilu membahasnya dengan Banggar DPR. Pemilu pun sudah diatur dalam konstitusi dan Presiden sudah menyatakan akan taat pada konstitusi yang mengatur pelaksanaan pemilu setiap lima tahun.

Sekalipun belum masuk pada pembahasan APBN Perubahan, kekurangan anggaran tahapan pemilu tahun ini dipastikan akan dialokasikan

Sementara secara terpisah, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memaparkan, kebutuhan anggaran 2022 sebesar Rp 8 triliun hanya 10,52 persen dari total biaya selama penyelenggaraan pemilu. Kemudian pada 2023, kebutuhan anggaran meningkat menjadi Rp 17 triliun (22,7 persen), tahun 2024 sebesar Rp 49 triliun (64,01 persen), dan pada 2025 sebanyak Rp 2 triliun (2,69 persen).

Sebagian besar anggaran, 81,84 persen, digunakan untuk membiayai tahapan pemilu. Di antaranya untuk honor badan ad hoc sebesar 54,90 persen dan logistik yang mencakup surat suara, formulir, tinta, sampul, serta kelengkapan di tempat pemungutan suara sebesar 21,97 persen. Sementara kegiatan lainnya yakni pemutakhiran data pemilih (1,02 persen), pencalonan (1,68 persen), sosialisasi (1,60 persen) dan tahapan lainnya sebesar 18,83 persen.

Adapun kebutuhan anggaran untuk kegiatan dukungan tahapan sebesar 18,16 persen, di antaranya untuk pembangunan, renovasi, atau rehabilitasi gedung kantor dan gudang arsip pemilu; pengadaan kendaraan operasional; gaji pegawai KPU; belanja opersional kantor KPU; dukungan teknologi informasi; serta seleksi komisioner di daerah.

”Memang pemerintah dan DPR meminta untuk lebih efisien lagi. Kami akan coba meng-exercise. Efisiensi masih bisa,” kata Bernad.

Menurut dia, salah satu usulan anggaran yang masih bisa ditekan adalah pembangunan gedung penyimpanan logistik. Namun hal itu mesti dikompensasi dengan bantuan dari pemda setempat untuk memberikan gedungnya untuk dijadikan gudang bagi KPU. Honor bagi petugas ad hoc juga masih terbuka untuk dirasionalisasi.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, kenaikan anggaran Pemilu 2024 dibanding pemilu-pemilu sebelumnya merupakan imbas dari tidak direvisinya UU Pemilu dan Pilkada. Hal itu membuat pemilu dan pilkada dilakukan di satu tahun yang sama sehingga beban anggaran meningkat. Apalagi, penyelenggara pemilu terus memperhatikan kesejahteraan penyelenggara yang memikul beban berat dengan memberikan honor yang layak.

“Kalau tanggal pemungutan suara sudah dipastikan, maka kebutuhan lain termasuk anggaran juga harusnya dipastikan jika memang betul-betul taat pada konstitusi untuk menyelenggarakan siklus pemilu tiap lima tahun,” katanya.

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi  di halaman 2 dengan judul “Jaminan Anggaran Tanda Keseriusan”. https://www.kompas.id/baca/pemilu/2022/03/06/jaminan-anggaran-indikator-keseriusan-penyelenggaraan-pemilu-tepat-waktu