September 13, 2024

Kampanye Deliberatif di Instansi Pendidikan

Kampanye merupakan bagian integral dari pemilu namun tidak semua ruang publik bisa dijadikan tempat kampanye, termasuk institusi pendidikan. Dalam sejarahnya, di Indonesia, larangan berkampanye di lingkungan pendidikan pernah diterapkan pada Pemilu 2004, 2009, dan 2014, serta terakhir pada Pemilu 2019 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pemilu 2024, ada uji materi terhadap undang-undang tersebut diajukan oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi, karena melihat tidak tepatnya pelarangan tersebut. Mahkamah Konstitusi mengabulkan tuntutan tersebut dan mengeluarkan putusan.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi keluar, Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU 7/2017 direvisi. Disebutkan bahwa penyelenggara, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Namun, ada pengecualian untuk fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan. Kampanye di kedua lokasi tersebut diperbolehkan mengingat izin diberikan oleh penanggung jawab tempat tersebut dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan/atau pekarangan sekolah atau perguruan tinggi.

Putusan ini ditanggapi dengan berbagai cara. Ada yang berpendapat, kampanye di tempat pendidikan sangat menarik untuk dilaksanakan secara serius karena bisa menjadi ruang diskusi yang efektif untuk menguji kapasitas dan kapabilitas calon. Tapi banyak juga pihak yang khawatir dengan politisasi dan kapitalisasi lembaga pendidikan.

Terlepas dari perdebatan tersebut, dari perspektif ruang publik dan komunikasi politik, putusan Mahkamah Konstitusi dapat dilihat sebagai angin segar bagi perbaikan demokrasi ke depan. Selama ini, dari pemilu lalu ke pemilu berikutnya, komunikasi politik antara masyarakat sebagai pemilih dengan calon pemimpinnya hanya bersifat komunikasi satu arah. Debat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum tidak mampu menguraikan lebih jauh visi dan misi para calon. Faktanya, pada Pemilu 2019, para calon sudah diberi kisi-kisi sebelum debat dimulai. Jadi, komunikasi politik di bidang strategis seperti pemilu seringkali bersifat top-down dan monologis (Geraldy, 2023).

Ruang partisipasi publik cenderung bersifat artifisial (pseudo-publik) dan tertutup. Pengenalan masyarakat terhadap kualitas calon lebih banyak pada tataran gimik dan simbol melalui representasi media, yakni siaran televisi. Kebijakan dan agenda program kurang transparan dan akuntabel serta tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Publik hanya terpapar pada wacana elitis dan oligarki melalui banyak agenda yang dibingkai oleh media. Sebagaimana diingatkan dalam wawancara Budiman Tanuredjo dan Sukidi di Kompas, Indonesia membutuhkan pemimpin yang autentik, bukan pemimpin yang hanya sekedar pencitraan.

Universitas dan Harapan untuk Perubahan

Sebagai perbandingan saja, di Amerika, berkampanye di kampus bukanlah hal yang tabu. Berdasarkan hasil pantauan VoA Indonesia, selama puluhan tahun debat calon presiden terjadi di kampus, termasuk debat tujuh calon presiden Partai Demokrat di New Hampshire. Selain menyediakan fasilitas kampus yang lengkap, debat di kampus juga diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk terlibat dalam wacana politik nasional.

Universitas adalah sebuah harapan di tengah stagnasi dan kemunduran demokrasi di seluruh dunia. Seperti diberitakan State of Global Democracy (2022), demokrasi berada pada titik terendah sejak tahun 2006, termasuk demokrasi Indonesia yang tidak terlalu meyakinkan. Dalam situasi seperti ini, universitas menjadi ruang akademis yang sangat strategis, dan wacana publik dapat digunakan untuk menciptakan kampanye politik berkualitas tinggi. Perguruan tinggi juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk melahirkan pemimpin-pemimpin profetik yang mampu menjawab permasalahan bangsa di masa depan.

Melihat kondisi bangsa saat ini, bisa dikatakan elite politik kerap mengabaikan aspirasi masyarakat. Padahal, demokrasi dibangun di atas kedaulatan rakyat di satu sisi dan kredo vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan) di sisi lain. Hal ini secara intrinsik berarti bahwa ketika suara masyarakat dihargai tinggi, mereka sebenarnya terhubung dengan misi ilahi. Di dalam unsur inilah terdapat nilai sakral demokrasi yang tidak boleh diabaikan atau disalahgunakan (Nashir, 2020).

Lebih jauh lagi, panggung perguruan tinggi harus menjadi tempat berkumpulnya para intelektual organik yang mampu mengemukakan gagasan untuk Indonesia yang lebih baik dan mampu membawa perubahan. Universitas menjadi ruang akademis tempat teori dan realitas berinteraksi. Dialektika demokrasi dapat terwujud ketika basis suatu komunitas dapat menciptakan ruang bagi kesetaraan dan keadilan.

Dalam Karl Max, kelompok intelektual, termasuk di perguruan tinggi, bisa masuk ke dalam lingkaran kekuasaan. Mereka berada dalam struktur masyarakat kapitalis yang berbatasan langsung dengan penguasa dan pemilik modal, serta berperan aktif dalam membentuk kesadaran kolektif sosial, bahkan melakukan kontrol sosial ketika konflik terjadi.

Merujuk pada ahli teori postmodernisme Michel Foucault (1980), terungkap bahwa politik dan kekuasaan tidak pernah bisa dipisahkan dari pengetahuan, begitu pula sebaliknya. Dengan kata lain, pengetahuan menghasilkan kekuatan. Melalui kekuasaan dan pengetahuan, Foucault berupaya menunjukkan hubungan antara kekuasaan dan pengetahuan. Kekuatan pengetahuan inilah yang disebut dengan rezim wacana oleh Foucault. Melalui rezim wacana, kekuasaan tersebar, ada di mana-mana, dan tetap ada dalam setiap hubungan sosial. Kebutuhan publik menjadi instrumen kekuasaan untuk menghasilkan wacana dan kebijakan politik. Wacana tersebut perlu diuji dalam ruang akademis.

Metode kampanye deliberatif dan dialogis sangat efektif dibandingkan dengan metode konvensional seperti pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa, kampanye terbuka, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan debat kampanye monolog. Jurgen Habermas menyebut hal ini sebagai ruang publik. Ketimpangan komunikasi informasi yang terjadi pada setiap perhelatan pemilu dapat dijembatani dengan komunikasi yang terbuka.

Ruang publiklah yang menjadi wacana dan menciptakan kesetaraan dengan argumentasi yang rasional, kritis, dan inklusif (Habermas, 2007). Dalam rasionalitas komunikatif, Habermas menekankan pentingnya kejujuran, ketepatan, dan kebenaran sebagai prasyarat demokrasi yang berintegritas. Sebagai contoh, inovasi yang dilakukan Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada dengan mengajak seluruh kandidat untuk saling berdialektika secara langsung sudah cukup untuk menggambarkan adanya konsensus bersama dalam ruang publik yang setara.

Aturan Regulasi Yang Kuat

Selain itu, kampanye di lembaga pendidikan mempunyai potensi dugaan pelanggaran pemilu yang tinggi. Hal ini perlu diantisipasi. KPU harus membuat aturan teknis yang jelas dan kaku terkait kampanye di lembaga pendidikan, termasuk pengajuan dan pemberian izin, sehingga tidak menimbulkan kebingungan bagi peserta pemilu dan perguruan tinggi. Di Amerika, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, the American Council on Education (ACE) mengeluarkan panduan Kegiatan Terkait Kampanye Politik di Perguruan Tinggi dan Universitas, yang memuat hal-hal yang boleh dan tidak boleh diadakan.

Oleh karena itu, Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye perlu direvisi secara rinci, khususnya kampanye di tempat pendidikan dan pemerintah. KPU juga harus bisa menjamin kesetaraan dan keadilan antara satu calon dengan calon lainnya, sehingga tidak ada yang merasa didiskriminasi. Pertanyaan mendasarnya sekarang adalah: Metode kampanye seperti apa yang cocok untuk institusi pendidikan, mengingat banyak sekali metode kampanye yang digunakan dalam pemilu, dan tidak semua metode cocok untuk konteks institusi pendidikan?

Terakhir, kampanye di kampus pada dasarnya adalah bentuk lain dari pendidikan politik. Ini bukan sekedar konsep dan teori yang diajarkan di kelas, Melalui momentum Pemilu 2024, kampanye dan debat publik para kandidat bukan lagi sebuah ruang hampa, namun menjadi ruang untuk menyadari bahwa pemilu bukan sekedar seremonial lima tahunan namun juga menghadirkan demokrasi substantif sehingga mampu menghadirkan partisipasi nyata masyarakat dan bukan sekedar partisipasi semu. []

NENI NUR HAYATI

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah