August 8, 2024

KPU Belum Baik Mengatur Kampanye di Medsos

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 belum cukup baik mengatur kampanye di media sosial. KPU masih mengatur kampanye di media sosial seperti halnya kampanye konvensional. Dibutuhkan revisi PKPU kampanye yang memahami karakter media sosial dan terhubung dengan penegakan hukumnya.

“Peraturan yang ada selama ini belum cukup spesifik untuk bisa merespon perkembangan media sosial. Norma yang ada masih mengatur seperti kampanye konvensional. Misalnya, kalau kampanye modelnya baliho atau bendera itu kan bisa diturunin, kalau di media sosial misal diturunin kan masih ada rekam jejaknya,” kata Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Adinda Tenriangke Muchtar di Universitas Paramadina, Jakarta (9/10).

Salah satu ketentuan PKPU 15/2023 adalah peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Tetapi, hanya boleh memiliki maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi. Menurut Adinda, ketentuan ini terdapat permasalahan normatif. Ketentuan ini tidak bisa mengikuti perkembangan media sosial.

Selain itu, lanjut Adinda, peraturan yang dibuat juga masih terlalu teknikal untuk sesuatu yang sangat dinamis seperti media sosial. Menurutnya, bukan hanya soal jumlah akun tapi juga bagaimana cara mengatur dan menindak pelanggaran.

Ia memberi contoh akun-akun yang digunakan untuk kampanye politik bukan hanya akun resmi yang didaftarkan ke penyelenggara pemilu. Yang terjadi selama ini, ada banyak bot yang juga menyebarkan pesan-pesan yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

Adinda berharap, masalah kampanye di sosial media jangan hanya menyerahkan pada penyelenggara pemilu. Perlu kerja-kerja kolaboratif dengan banyak pihak yang memang fokus pada isu-isu media, pemilu dan demokrasi. Selain juga pentingnya literasi digital bagi peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan penegak hukum. []