August 8, 2024

Seperti Pemilu 2014 dan 2019, PKPU Seharusnya Menjamin 30% Keterwakilan Perempuan

Afirmasi perempuan yang sudah diatur dalam undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik penting dikuatkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Berdasar pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, aturan teknis kewenangan KPU ini ampuh menjamin keterwakilan minimal 30% perempuan di seluruh daerah pemilihan (dapil).

“Di dua pemilu itu seluruh partai peserta pemilu berhasil memenuhi minimal 30 persen pencalonan perempuan seluruh dapil di seluruh Indonesia. Itu tidak terjadi di pemilu 2004 dan 2009. Juga Pemilu 2024 yang PKPU-nya justru malah melemahkan afirmasi perempuan,” ucap Manajer Pengetahuan Cakra Wikara Indonesia (CWI), Yolanda Panjaitan dalam diskusi di Channel YouTube The Indonesian Institute (27/11).

Di satu sisi, perlu penguatan partisipasi perempuan yang lebih bermakna yang bisa membawa kepentingan perempuan yang lebih luas. Di sisi yang lain, upaya untuk meningkatkan jumlah perempuan di legislatif juga sangat penting untuk memenuhi prinsip demokrasi: partisipasi, keadilan, dan kesetaraan.

“Kita harus capai dulu keseimbangan angkanya, ada standar jumlah yang harus dipenuhi dengan harapan wakil yang diperoleh juga meningkat. Ini penting, untuk mengejar ketertinggalan jumlah dibandingkan wakil laki-laki,” ujar Yolanda.

Selain itu, Yolanda menyampaikan, pada Pemilu 2019, partai politik baru memiliki kecenderungan mencalonkan perempuan dengan jumlah lebih banyak. Ini berkebalikan dengan partai besar.

“Partai politik itu kunci dalam penguatan partisipasi dan representasi perempuan, kita sudah punya kebijakan afirmasi, tapi belajar dari pengalaman itu bisa lebih efektif kalo ada penguatan. Jadi harus ada kondisi lain yang diperlukan lagi, misalnya dikeluarkannya PKPU yang menguatkan pasal afirmasi perempuan,” ujar Yolanda. []