October 15, 2024

Bisnis Tambang dalam Politik Sebabkan Eksploitasi Tak Terkendali

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai aktivitas bisnis tambang dibalik pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) beserta partai politik menjadi penyebab utama eksploitasi sumber daya alam dan energi di Indonesia tak terkendali. JATAM menyebut relasi bisnis tambang dalam politik berdampak pada dikeluarkannya berbagai undang-undang yang berpihak pada investasi dan pengabaian kepentingan masyarakat.

“Di pasangan Anies-Muhaimin misalnya, terdapat tujuh orang yang terafiliasi dengan bisnis pertambangan dan energi. Pasangan Prabowo-Gibran terdapat 18 orang termasuk Prabowo Subianto. Sementara pada pasangan Ganjar-Mahfud ada tujuh orang,” kata Koordinator JATAM, Melky Nahar dalam peluncuran laporan bertajuk “Jejaring Oligarki Tambang dan Energi dalam Pemilu 2024” di Jakarta Selatan, (22/1).

Laporan yang digarap sejak Desember 2023 hingga Januari 2024 tersebut berfokus pada penelusuran bisnis para kandidat dan tim pemenangan melalui dokumen resmi pemerintah maupun laporan internal perusahaan dan jurnal serta berita-berita media sebagai rujukan pendukung. Menurut Melky, sebagian tim pemenangan yang terafiliasi dengan tambang dan energi juga mempunyai relasi bisnis dengan tim pemenangan dari pasangan capres-cawapres lain.

“Dukungan finansial dan politik para pebisnis ini cenderung berorientasi mempertahankan dan merebut kekuasaan untuk memperoleh kemudahan dan perlindungan politik,” jelas Melky.

Menurut Melky situasi Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, ia melihat akan banyak kebijakan dan regulasi untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Ia mencontohkan setelah Pemilu 2019 lalu, banyak kebijakan yang menuai banyak kontroversi di antaranya, UU Cipta Kerja dan revisi UU Minerba yang sarat dengan kepentingan pebisnis.

“Dua regulasi itu justru memberikan banyak keistimewaan bagi pelaku bisnis pertambangan, mulai perpanjangan otomatis tanpa melalui mekanisme lelang, penghapusan pembayaran royalti 0% pada perusahaan batubara, hingga ruang kriminalisasi bagi warga lingkar tambang. Pada saat yang sama, pejabat pemberi izin justru dilindungi dengan menghilangkan pasal pidana ketika izin yang dikeluarkan bermasalah secara hukum,” ujarnya.