October 15, 2024

Perludem: Pernyataan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye Termasuk Pelanggaran Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan presiden dan menteri boleh berpihak dalam pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara jelas masuk dalam pelanggaran pemilu. Menurut Perludem hal itu berpotensi menjadi alasan pembenaran pejabat negara serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menunjukan keberpihakan politik dalam Pemilu 2024. Padahal hal itu menyebabkan pemilu dipenuhi kecurangan dan tidak demokratis.

“Mendesak kepada seluruh pejabat negara, seluruh aparatur negara untuk menghentikan aktivitas yang mengarah pada keberpihakan, menyalahgunakan program pemerintah yang mengarah kepada dukungan pada peserta pemilu tertentu,” tulis Perludem dalam siaran pers (24/1).

Pernyataan tersebut dipastikan hanya menunjuk pada ketentuan pasal 281 ayat (1) UU Pemilu yang memperbolehkan pejabat politik melakukan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan dan sedang menjalani cuti. Padahal dalam pasal 282 UU Pemilu terdapat larangan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa untuk tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

“Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dan seluruh menterinya jelas adalah pejabat negara. Sehingga ada batasan bagi presiden dan pejabat negara lain, termasuk menteri untuk tidak melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, apalagi dilakukan di dalam masa kampanye,” tulis Perludem.

Lebih lanjut Perludem menerangkan, ketentuan pelarangan itu diberikan untuk ruang lingkup waktu yang lebih luas, yakni sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum tersebut dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara tidak menyalahgunakan, program, anggaran dan fasilitas negara yang menguntungkan peserta pemilu tertentu. Atas dasar itu Perludem juga mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas dan bertanggung jawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan ASN dan pejabat negara yang menguntungkan pihak tertentu. []