October 15, 2024

KPU Umumkan 668 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Susulan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan seputar perkembangan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan terdapat 668 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Hal itu karena banjir, kekurangan surat suara, dan terdapat gangguan TPS.

“Terdapat 668 TPS di 5 kabupaten/kota pada 4 provinsi berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Yakni Demak terdapat 108 TPS, Batam 8 TPS karena kekurangan surat suara, Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS, dan Kabupaten Jayawijaya ada 4 TPS karena gangguan TPS,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu malam (14/2).

Menurut Hasyim, berdasarkan Pasal 110 dan 111 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilu, pemungutan suara susulan sah untuk dilakukan, mengingat sejumlah daerah terjadi banjir dan kendala teknis pemungutan suara. Berdasarkan laporan dan hasil pencermatan sampai dengan 14 Februari pukul 18.00 WIB, permasalahan surat suara tertukar terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.

Selain itu Hasyim juga menerangkan penghitungan suara pemilu menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan memanfaatkan data dan gambar dokumen formulir c hasil yang telah difoto dan diunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sampai tingkat berikutnya hingga KPU RI.

“Setelah beberapa jam pemungutan suara ditutup, berdasarkan laporan hingga pukul 18.45 WIB, KPPS telah mengirimkan data melalui Sirekap berjumlah 46.574 TPS atau sekitar 5,65% hasil penghitungan suara pemilu di dalam dan di luar negeri,” jelasnya.

Ia menyampaikan, formulir c hasil dari tiap TPS akan terus diunggah di Sirekap dan juga akan bisa diakses dan didownload oleh siapa saja yang mengakses informasi tersebut. Menurutnya, jika terdapat indikasi manipulasi suara, data pembandingnya dapat dilacak dan ditemukan melalui Sirekap. []