October 15, 2024

Bawaslu Beberkan 13 Permasalahan Pemungutan dan 6 Masalah Penghitungan Suara

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi 13 permasalahan pelaksanaan pemungutan suara dan enam masalah pelaksanaan penghitungan suara. Data tersebut didapatkan melalui patrol pengawasan Bawaslu di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu) hingga 15 Februari pukul 06.00 WIB. Berdasarkan temuan Bawaslu, terjadi mobilisasi tim sukses untuk menentukan pilihan terjadi di 2.632 tempat pemungutan suara (TPS).

“Di TPS semua proses itu harus terbuka. Tidak ada alasan gelap kemudian tidak bisa terpantau surat suara sudah tercoblos atau belum,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta (15/2).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty memaparkan, saat pemungutan suara berlangsung terdapat 37.466 TPS membuka pemungutan suara lebih dari pukul 07.00 pagi, selain itu ditemukan 12.884 TPS tidak tersedia alat bantu disabilitas netra. Soal logistik pemungutan, Bawaslu menemukan 10.496 TPS yang tidak lengkap, terdapat pula 8.219 TPS pengguna hak pilih khusus tidak sesuai domisili kelurahan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Lebih lanjut, ia mengatakan di seluruh provinsi terdapat pula masalah lain seperti tertukarnya surat suara di 6.084 TPS, ditemukan juga pendamping penyandang disabilitas netra yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping di 5.836 TPS. Selain itu terdapat saksi tidak dapat menunjukan mandat tertulis dari peserta pemilu di 2.509 TPS dan sebanyak 2.413 TPS terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali, serta intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara pemilu di 2.271 TPS.

“5.449 TPS yang didapati KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. 3724 TPS didapati papan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Dan terdapat di 3.521 TPS saksi mengenakan atribut yang memuat unsur peserta pemilu,” jelas Lolly.

Padahal menurut Anggota Bawaslu Puadi, sebelum hari pemungutan suara sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, Bawaslu telah menyampaikan saran pada KPPS agar pemungutan suara dimulai sesuai waktu yang telah ditentukan. Serta melengkapi perlengkapan berupa alat bantu disabilitas netra, logistik pemungutan suara, dan menjelaskan tata cara pelaksanaan dan pemungutan suara serta informasi-informasi yang telah ditetapkan. Namun ia mengaku, setelah ditemukan permasalahan, pihaknya telah melakukan pengarahan di lapangan sesuai dengan prosedur pengawasan.

Sementara masalah saat penghitungan suara yakni Sirekap tak dapat diakses pengawas dan saksi pemilu terjadi di 11.233 TPS, sementara di 3.463 TPS penghitungan suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai. Terdapat pula di 2.162 TPS, jumlah hasil penghitungan suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, dan 1.895 TPS pengawas pemilu tidak diberi salinan C hasil.

“Serta ada 1.888 TPS yang saksi, pengawas, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas dan 1.473 TPS terdapat intimidasi terhadap penyelenggara,” ungkap Puadi. []