August 8, 2024
Aksi International Women's Day 2024. Rumahpemilu.org/Rikky MF

Aliansi Perempuan Indonesia Desak Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuding pemerintahan Presiden Joko Widodo telah merusak demokrasi yang telah berjalan di Indonesia. Hal itu disampaikan saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD), aliansi menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum yang mendukung penghapusan kekerasan serta perlindungan perempuan.

“Selama rezim 10 tahun Joko Widodo kita tahu bagaimana pembangunan dan jalan investasi itu sangat lapang dan masif dilakukan, ini sangat berdampak terhadap kawan-kawan perempuan dan kelompok rentan,” kata Anggota Perempuan Mahardhika, Jihan Faatihah dalam Aksi IWD bertema “Perempuan Indonesia Geruduk Istana, Adili Jokowi, Perusak Demokrasi”, Jakarta (8/3).

Menurut Jihan, kemerosotan demokrasi tergambar jelas dalam proses Pemilu 2024 melalui ketidaknetralan presiden hingga jajaran menterinya serta konflik kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menilai Presiden Jokowi adalah aktor utama yang melanggengkan impunitas bagi para penjahat Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentu penuntasan kasus-kasus penuntasan pelanggaran berat HAM akan semakin jauh jika penjahat HAM yang selama ini kita tuntut diseret ke pengadilan ad hoc justru dia yang ada di Istana Negara. Temen-temen Aksi Kamisan menuntut kasus pelanggaran HAM ke penjahat itu sendiri, itulah kenapa kita perlu menyuarakan ini di IWD,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut Aliansi mengajak semua pihak untuk memperkuat kerangka hukum, peningkatan partisipasi serta representasi politik perempuan. IWD 2024 juga menjadi pijakan perempuan Indonesia melakukan konsolidasi aksi-aksi selanjutnya untuk mendorong proses pengambilan keputusan inklusif dan partisipatif yang mempunyai perspektif perempuan dan kelompok marginal.

Aliansi juga menuntut pemerintah untuk mencabut regulasi di tingkat nasional maupun daerah yang merugikan perempuan serta kelompok minoritas lainnya. Serta memberi payung hukum perlindungan pembela HAM dan lingkungan agar terhindar dari praktik kekerasan dan kriminalisasi. []