August 8, 2024

Waktu 14 Hari Penanganan Sengketa Pilpres Dianggap Tidak Ideal

Durasi waktu 14 hari saat menangani perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak ideal untuk mengungkap permasalahan pilpres. Hal itu disampaikan Praktisi Pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, menurutnya singkatnya waktu penanganan menghambat MK untuk menggali esensi pemilu sesuai prinsip dan asas pemilu yang konstitusional.

“Pilpres dapil-nya nasional dan luar negeri hanya 14 hari, dari situ saja kebijakan hukum yang tidak logis. Padahal open legal Policy-kan harus rasional, berkeadilan dan juga memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan amanat konstitusi,” ujar Titi saat ditemui di Bogor, Jawa Barat (6/3).

Menurut Titi, penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) idealnya disamakan dengan pemilihan legislatif (pileg) yakni 30 hari. Hal itu karena pilpres dan pileg merupakan pemilu yang setara. Meski demikian, menurutnya MK dapat memperpanjang waktu penanganan PHPU melalui putusan sela atau putusan akhir. Jika hal itu terjadi, Titi mengingatkan, agar MK membuat argumentasi hukum yang kokoh beserta fakta-fakta hukum perpanjangan penanganan PHPU.

“Oleh karena itu, bola itu ada di MK. MK perlu untuk melakukan terobosan dan progresivitas sejauh masih dalam rambu-rambu konstitusi,” jelas Titi.

Hal tersebut, menurutnya dimungkinkan karena MK sudah banyak melakukan terobosan hukum dalam upaya menghadirkan praktik pemilihan yang esensial sesuai kehendak dan nilai-nilai konstitusi. Titi mencontohkan hal itu dalam penanganan PHPU kepala daerah, yang menunda keberlakuan ketentuan tentang ambang batas selisih suara.

“Jadi, saya kira semuanya bergantung pada sejauh apa MK mampu menghadirkan persidangan yang transparan dan akuntabel. Melakukan pemeriksaan dalam proses pembuktian yang proporsional dan profesional serta berimbang, sehingga masyarakat mampu memahami seluruh prosesnya,” ujarnya.

Sementara menurut Ketua MK Suhartoyo meski waktunya cukup singkat, ia berjanji akan optimal memaksimalkan waktu 14 hari itu. Singkatnya waktu tersebut membuat para pihak dalam membuktikan dalil-dalil gugatan sangat terbatas. Sehingga menurutnya, pada sengketa Pilpres 2019 lalu, dengan batas waktu 14 hari itu, MK hanya bisa mengundang 15 saksi dalam persidangan.

“Kami akan optimis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Itukan instrumen (aturan batas waktu) yang diluar kemampuan kami,” kata Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat (6/3). []