September 13, 2024

KPU Siapkan Diri Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatu untuk proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan itu menurutnya, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Terhitung sejak tadi, penetapan hasil pemilu nasional, tanggal 20 Maret 2024 jam 22:19 tadi. Maka sejak saat itu, 3X24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan, atau sengketa terhadap hasil pemilu terhitung sejak saat itu mulai mendaftarkan diri ke MK,” kata Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat (20/3).

Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah dibuka hingga tiga hari setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara, merujuk pada ketentuan perundang-undangan pendaftaran PHPU dibuka hingga 23 Maret 2024. Sementara pengajuan PHPU berlaku untuk perselisihan hasil pemilu presiden (pilpres), pemilu anggota legislatif (pileg), dan pemilu DPD.

“Bahwa nanti setelah kami mendapatkan konfirmasi dari MK tentang apakah ada sengketa hasil pemilu, kalo ada pemilu jenis apa, itu menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah pada tahapan pemilu berikutnya,” jelas Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menerangkan, daerah-daerah yang tidak terdapat perkara PHPU di MK bisa segera melanjutkan tahapan pemilu berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah penetapan perolehan kursi untuk pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi maupun DPRD kabupaten/kota. Namun jika masih ada perkara yang harus diperiksa melalui proses persidangan MK, maka tahapan tersebut belum bisa dilaksanakan.

“Jadi harus menunggu konfirmasi positif, bahwa hasil pemilu dalam arti suara itu mendapatkan pengakuan, itu yang akan menjadikan dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih,” imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) batas penyelesaian sengketa PHPU pilpres paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK. Sementara untuk PHPU pileg, MK memiliki waktu memutus perselisihan paling lama 30 hari sejak berkas sengketa diregistrasi di MK.

Selanjutnya, MK diwajibkan menyampaikan putusannya terkait PHPU Pilpres ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), presiden, KPU, pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik atau gabungan partai politik. Nantinya KPU juga wajib menindaklanjuti putusan MK terkait PHPU pilpres dan pileg tersebut. []