August 8, 2024

Maju Mundur Hak Angket Kecurangan Pemilu

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menilai terjadi serangkaian kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Menurut PBHI, kecurangan tersebut dilakukan dari hulu ke hilir, dengan memanfaatkan alat negara, pejabat publik, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan politisasi bantuan sosial (bansos). PBHI dan organisasi masyarakat sipil lainnya mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak angket kecurangan pemilu untuk kepentingan hak asasi rakyat.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menyoroti urgensi penggunaan hak angket kecurangan proses pemilu. Ia menekankan pentingnya memastikan naskah akademik hak angket yang akan diajukan benar-benar memuat substansi yang relevan dan mengutamakan kepentingan publik serta memastikan efektivitas penggunaan hak angket. Hal itu karena dalam proses penyusunan naskah akademik seringkali menghadapi kendala teknis.

“Persyaratannya banyak, termasuk persetujuan 25 tanda tangan, itu menjadi tantangan utama yang dihadapi oleh para inisiator hak angket,” kata Bivitri dalam diskusi bertajuk “Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Independensi Partai Politik, Ancaman Hak Asasi Rakyat” di Jakarta (21/3).

Selain itu, Bivitri juga menyoroti aspek politis dari pengajuan hak angket. Harusnya DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap presiden menggunakan hak anget kecurangan pemilu. Namun Bivitri mengatakan, perlu menggunakan pendekatan strategis dan tidak terlalu tajam dalam usulan hak angket, hal itu agar angket dapat disetujui oleh berbagai fraksi yang ada di DPR.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sepanjang sejarah Indonesia setidaknya percobaan hak angket pernah dilaksanakan sebanyak 25 kali. Namun, dari sekian percobaan itu hanya sedikit yang berhasil mencapai kesimpulan yang jelas, sisanya gugur ketika diusulkan, sudah masuk penyelidikan namun tidak berujung pada kesimpulan. Ia menekankan bahwa upaya hak angket harus dijalankan dengan bijaksana dan strategis, mengingat sejarah kegagalan yang pernah terjadi sebelumnya.

“Soeharto aja itu pernah dua kali percobaan angket tapi tentu saja gagal dua-duanya. Gus Dur sekali tapi itu langsung berujung pada pemakzulan, Megawati dua kali, dan paling banyak SBY 14 kali,” ujarnya.

Sementara selama Presiden Joko Widodo memimpin Bivitri mencatat pernah dilakukan tiga kali hak angket, meski sasarannya bukan langsung presiden. Selama kepemimpinan Jokowi periode 2014-2019 setidaknya satu hak angket diterima dan dua hak angket tak berlanjut atau tidak berujung pada kesimpulan.

Pada 26 Maret 2015, sekitar 116 anggota dari lima fraksi di Koalisi Merah Putih meneken surat pengajuan usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki penerbitan surat keputusan (SK) kepengurusan DPP Partai Golongan Karya (Golkar) pimpinan Agung Laksono. Namun, dalam perjalannya sepuluh fraksi DPR sepakat menunda hak angket dan kemudian tidak berlanjut.

13 Februari 2017, sebanyak 93 anggota DPR dari empat fraksi mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan pemerintah terkait penetapan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usulan hak angket dibacakan dalam sidang paripurna pada 23 Februari 2017, namun pengajuan hak angket itu masih belum mendapatkan kejelasan, apakah akan diterima atau ditolak.

Kemudian usulan hak angket digulirkan Komisi III DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi III DPR bersama KPK. Angket tersebut memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai kasus korupsi KTP elektronik. Hak angket tersebut disetujui dan banyak pihak menilai hak angket itu merupakan bentuk upaya pelemahan terhadap KPK.

Menurut Bivitri, hak angket adalah konstitusional diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 199 Undang-Undang MD3. Namun tantangannya ada pada hukum acara hak angket yang memberikan batasan waktu yang ketat dalam Mahkamah Konstitusi (MK), serta peraturan mengenai alat bukti yang sah.

“Itu cara kita warga negara biasa yang gak punya kekuasaan untuk mendapatkan keterangan penjelasan tentang dugaan dugaan kecurangan pemilu yang selama ini sudah kita bicarakan di warung kopi pada saat bukber pada saat acara seperti ini,” terangnya.

Bivitri juga mengajak membangun pondasi demokrasi yang kokoh melalui komunitas-komunitas untuk memantau kinerja DPR dan memastikan legitimasi demokrasi. Menurutnya selama ini DPR seringkali lumpuh dan tidak berfungsi secara efektif, sehingga menyebabkan pelanggaran demokrasi yang terjadi tidak mendapatkan respon yang memadai.

“Memang perlu upaya membangunkan DPR dari tidurnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif,” tandasnya.

Sementara itu Peneliti PBHI Annisa Azzahra menyoroti pentingnya menghindari dominasi pemerintahan yang berlebihan serta merespons secara bijaksana terhadap perubahan sikap partai politik, bahkan yang telah lama tidak berkuasa. Ia mengatakan bahwa pemilu merupakan investasi tinggi rakyat, untuk itu penting untuk memperhatikan kecurangan dalam pemilu.

“Maka perlunya forum politik yang bekerja untuk mengoreksi dan menyelidiki dugaan kecurangan serta menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas pemilu yang transparan dan adil,” tegas Annisa. []