October 15, 2024
Gedung DKPP/Humas DKPP.

Themis Indonesia Dorong Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU

Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menyerahkan catatan rangkaian pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Catatan tersebut ditujukan untuk dapat dijadikan pertimbangan DKPP dalam memutus perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN).

“Catatan tersebut mencantumkan beberapa pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, seperti dalam kasus wanita emas, kasus etik dalam verifikasi faktual partai politik serta kasus lainnya yang menyangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” tulis Themis Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta (22/5).

Momen penyerahan catatan tersebut bertepatan dengan persidangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ketua KPU. Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan berharap agar catatan itu dapat dijadikan pertimbangan DKPP dalam menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari.

Mereka menilai, banyaknya pelanggaran, sanksi etik, dan kecurangan yang dilakukan oleh KPU, maka diperlukan rumusan mekanisme pencegahan dan perbaikan proses penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu menjelang Pilkada 2024. Mereka menegaskan, DKPP perlu menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara aktif pada Pilkada 2024.

“DKPP bersama dengan Bawaslu juga harus bersifat proaktif dalam melakukan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang dilaksanakan KPU, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menutup celah potensi terjadinya pelbagai bentuk kecurangan,” tegas Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. []