August 8, 2024

PHPU Pilpres: Jawaban KPU atas Tuduhan Kecurangan Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Pilpres) pada Rabu (03/04). Sidang teresebut beragendakan pembuktian oleh KPU dengan menghadirkan satu ahli dan dua Saksi, serta Bawaslu yang akan menghadirkan dua ahli dan tujuh saksi untuk menanggapi tudingan pengadu pada sidang-sidang sebelumnya.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2024, kuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mendalilkan hasil penghitungan suara Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu melalui mesin kekuasaan serta pelanggaran prosedur. Ia juga juga menggugat penetapan hasil Pemilu 2024 dalam Keputusan KPU 360/2024.

Sementara Ganjar-Mahfud mengklaim bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran yang dihitung oleh KPU, merupakan hasil kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Hal itu dilakukan dengan cara nepotisme cawe-cawe presiden, penyalahgunaan bantuan sosial untuk mengendalikan kepala desa, dan pengerahan TNI, Polri, serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing. Pihak 03 juga menuduh KPU sengaja menerima pencalonan Prabowo-Gibran secara tidak sah.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (28/03) lalu, Hafidzil Alim, kuasa hukum KPU memberi jawaban bahwa tindakan KPU dalam menerima pencalonan Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, jika penetapan Prabowo-Gibran memenuhi syarat formil, seharusnya mereka mengajukan keberatan, yang semestinya diajukan selama tahapan pemilu.

Selain itu, Alim menegaskan bahwa dalil nepotisme yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud tidak relevan dalam ranah kewenangan MK sesuai UU Pemilu. Menurutnya, pemeriksaan dugaan nepotisme menjadi tanggung jawab Bawaslu, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran TSM.

Yuri Kemal Fadhlullah yang mewakili pihak terkait menegaskan bahwa dalam prinsipnya, dalil permohonan dalam pokok perkara hanya bersifat asumtif tanpa didukung oleh alat bukti yang sah atau bisa diukur secara pasti. Bahkan, dalil-dalil tersebut tidak membuktikan dengan jelas siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, dan di mana perbuatan tersebut dilakukan.

“Dalil-dalil pemohon tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh MK, dan meminta pemohon untuk menguraikan secara lebih jelas, spesifik, dan terperinci,” jelasnya dalam persidangan PHPU Pilpres, di Gedung MK, Jakarta (28/3). []