August 8, 2024

Dissenting Opinion PHPU Pilpres Rekomendasikan Perbaikan Kepemiluan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ingatkan bahwa putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bulat. Karena terdapat tiga hakim konstitusi yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap lima hakim yang menolak gugatan.

“Saya melihat adanya perdebatan juga di MK. Kalau kita mendengarkan putusannya itu, MK dalam pengelompokan dalil, dari dalil-dalil ini itu bukti yang disampaikan tidak cukup meyakinkan Mahkamah, tidak cukup meyakinkan hakim-hakimnya, sehingga dinilai tidak beralasan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi online “Bedah Putusan Mahkamah Konstitusi, PHPU Presiden” (23/4).

Menurutnya, PHPU Pilpres memiliki masalah keterbatasan waktu untuk memeriksa dan membuktikan kecurangan dalam pemilu. Ia menilai waktu 14 hari penyelesaian membatasi saksi dan ahli untuk membuktikan dan memberi keterangan. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sudah banyak diprediksi akan ditolak seluruhnya. Ia sudah mengira bahwa MK tidak akan mengeluarkan putusan yang radikal.

“Kira-kira MK tidak akan mengeluarkan putusan yang mungkin dikatakan ekstrim gitu ya, tapi ya sudah bisa diprediksi. Karena memang pengalaman di pilpres, PHPU pilpres MK selalu mengaitkan apa-apa yang didalilkan itu dengan perolehan suara pihak yang memohonkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ninis mengatakan dalam dissenting opinion terdapat banyak rekomendasi yang diberikan hakim konstitusi untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu, termasuk Pilkada Serentak 2024. Misalnya, pembenahan untuk penyelenggara pemilu seperti Bawaslu disarankan mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan alat analisis baku untuk melihat aspek-aspek pelanggaran pemilu, baik dugaan pelanggaran sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Selanjutnya, pembenahan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan KPU untuk terus diperbaiki sehingga publik tidak curiga dan berprasangka. MK juga menyarankan pemerintah dan DPR untuk membenahi tata kelola penyaluran bansos pada masa pemilu. Praktik ketidaknetralan penjabat kepala daerah dan aparatur pemerintah juga menjadi penekanan MK dan tidak boleh jadi pembenar untuk dipraktekkan dalam Pilkada 2024.

“Putusan ini banyak memberikan rekomendasi perbaikan yang tidak boleh diabaikan begitu saja walau itu tercantum dalam pertimbangan atau pendapat berbeda,” tegas Ninis. []