September 13, 2024
Ilustrasi Rumahpemilu.org/ Haura Ihsani

MK Kabulkan Gugatan soal Keterwakilan Perempuan dan Perintahkan PSU

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Gorontalo 6, karena partai politik peserta pemilu tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPRD.

“Ke depan, untuk pemilu-pemilu berikutnya bagi dapil yang tidak memenuhi syarat minimal 30% calon perempuan, KPU memerintahkan kepada partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar calon anggotanya. Jika tetap tidak terpenuhi, KPU harus mencoret kepesertaan partai politik tersebut dalam pemilu pada dapil yang bersangkutan,” ucap Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta (6/6).

Dalam pemungutan suara ulang yang harus dilaksanakan dalam waktu 45 hari itu, partai politik peserta pemilu diberi kesempatan memperbaiki daftar calonnya agar terpenuhi syarat minimal calon perempuan minimal 30 persen. Selanjutnya MK berpesan, jika terdapat partai politik yang tidak mampu memenuhi syarat minimal, maka KPU diperbolehkan mencoret kepesertaan partai politik dalam pemilu dan mulai berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.

Sebagai informasi, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024 yang digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024 dari total keseluruhan perkara yang di register MK sebanyak 297 perkara. Pada PHPU Pileg 2024, dengan jumlah 44 perkara yang dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81% dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara atau sebesar 4,59%.