September 13, 2024

Harus Ada Larangan Tertulis Pembagian Bansos di Pilkada 2024

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini berharap ada larangan tertulis pembagian bansos di Pilkada 2024. MK memerintahkan distribusi bansos harus diatur kapan waktu dan siapa yang mendistribusikan untuk mencegah politisasi bansos.

KPU dan pihak-pihak otoritas lainnya harus respon (Larangan bantuan sosial di Pilkada 2024). Kalau berkaca dari apa yang terjadi di Pilpres. Belajar dari putusan MK sebenarnya disoroti bukan hanya bansos,” kata Titi dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 di Kantor Dewan Pers, Jakarta (5/6).

Pasal 71 UU Pilkada menegaskan calon gubernur, bupati, dan walikota beserta wakil-wakilnya dapat dibatalkan pencalonan jika membuat kebijakan yang menguntungkan dan merugikan. Menurut Titi, Bawaslu pada Pilkada 2020 pernah membuat rekomendasi pembatalan menggunakan pasal 71 dan pasal 73, misalnya di Nias Selatan, Tasikmalaya, dan Lampung. Meskipun berujung pada pembatalan karena dikoreksi oleh pengadilan.

“Tapi setidaknya, ketika kewenangan itu digunakan ada ruang untuk dieksekusi sepanjang Bawaslu betul-betul bekerja dengan profesional, efektif dan menguasai aturan dengan baik,” ujarnya.

Titi menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Pilkada 2020 jelas menyatakan petahana tidak boleh membagikan bansos menggunakan logo elektoral. Hal itu harusnya ditindaklanjuti dengan kebijakan tertulis bukan hanya anjuran saja. Terlebih Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) sudah merekomendasikan penyaluran bansos di Pilkada 2024. []