August 8, 2024

DKPP Berhentikan Tetap Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari. Melalui Putusan 90-PKE-DKPP/V/2024, DKPP menyimpulkan Ketua KPU sebagai Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito selaku Pimpinan Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Jakarta (3/7).

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menekankan bahwa, Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual.

“Sebagai Ketua KPU, Teradu tentu saja diberikan fasilitas oleh negara seperti kendaraan dan hak protokoler untuk menjalankan tugasnya dan digunakan semata-mata untuk kepentingan negara dan bukan kepentingan pribadi, namun dalam hal ini, Teradu sering kali menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” tegas pimpinan DKPP dalam sidang.

Peradilan kode etik dalam putusan ini berproses sejak Cindra Aditi Tejakinkin sebagai Pengadu melalui Kuasa Hukumnya mengadukan ke DKPP pada 18 April 2024. Pengadu merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda Pemilu 2024 yang mengalami pelanggara kode etik berupa penggunaan relasi kuasa oleh Ketua KPU untuk merayu dan memanipulasi informasi terhadap rayuannya dan menggunakan fasilias jabatan dalam rangka mencapai tujuan seksual.

Berdasarkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK menuntut pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU karena telah melakukan pelanggaran serupa berulang. Kuasa Hukum menekankan, perbuatan Hasyim dianggap telah merusak integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. []