Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memastikan ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah dengan merevisi Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sebelumnya, pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU/-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
“Putusan ini sekaligus menghentikan kontroversi yang dibuat oleh Mahkamah Agung (MA), yang membuat syarat usia dialihkan jadi syarat penetapan calon terpilih. Artinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar,” kata Manager Program Perludem, Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis (20/8).
Pada saat yang sama, MK juga membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 yang menyatakan syarat pencalonan kepala daerah partai politik tidak lagi menggunakan persentase 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif. Melalui putusan tersebut, syarat pencalonan kepala daerah yang konstitusional menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah, yang besarannya mengikuti besaran persentase untuk pemenuhan syarat calon perseorangan di pilkada, sesuai dengan rentang daftar pemilih pada tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Perludem juga meminta KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan Putusan MK terbaru. Selain itu, Perludem juga mendesak KPU bertindak mandiri dan profesional untuk memastikan pencalonan kepala daerah yang konstitusional agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“KPU harus memastikan ketentuan syarat usia dan ketentuan syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase perolehan suara sesuai dengan rentang daftar pemilih di UU Pilkada dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.” Tegas Fadli. []