October 28, 2024

KOBAR Somasi KPU DKI Jakarta atas Kasus Pencatutan Data Pendukung Dharma-Kun

Koalisi untuk Pilkada Bersih, Adil, dan Demokratis (KOBAR) melayangkan somasi kepada KPU DKI Jakarta atas kasus pencatutan data KTP warga Jakarta untuk dukungan Calon Gubernur Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana (Dharma-Kun). KOBAR mendesak agar KPUD Jakarta menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Dharma-Kun.

“KPU Provinsi Jakarta wajib membuka seluruh data 677.065 pendukung pasangan Dharma-Kun yang dianggap memenuhi syarat kepada publik secara transparan dan luas, untuk memastikan adanya keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dukungan tersebut,” kata Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Gita Sabrina di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (20/8).

Posko pengaduan korban yang dibuka PBHI hingga pukul 10.00 WIB sudah menerima sebanyak 417 laporan dugaan pencatutan data warga Jakarta. KOBAR juga meminta KPU DKI Jakarta melakukan audit sampel terhadap pendukung Dharma-Kun yang dianggap memenuhi syarat, guna memastikan validitas dukungan tersebut dan menegakkan integritas proses pemilihan.

Salah satu korban pencatutan data, I Gede Oka, menilai KPU DKI Jakarta tidak responsif terhadap laporan warga tentang dugaan pencatutan data warga. Kuasa hukum korban, Saleh Algifari, mengkritik sikap KPU DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasangan Dharma-Kun di tengah kasus dugaan pencurian data. Ia mengingatkan bahwa kasus pencurian data sudah mengarah pada pelanggaran pidana.

“Ini pidana, hak politik warga negara, identitas pribadi, identitas kependudukan yang disalahgunakan di luar kehendak dia dan punya konsekuensi,” tegas Ghifar di lokasi yang sama.

Selain itu, KOBAR juga menuntut KPU DKI Jakarta menyatakan secara resmi bahwa pasangan Dharma-Kun telah melakukan manipulasi data pribadi, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Pilkada, UU Administrasi dan Kependudukan, UU Perlindungan Data Pribadi, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“KPU Provinsi Jakarta harus mencabut Surat Keputusan tentang penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, sebagai bentuk penegakan hukum dan pemulihan keadilan dalam proses pemilihan,” tutup Sabrina. []