November 28, 2024

KPU Tetapkan 580 Kursi DPR Periode 2024-2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah perolehan kursi partai politik hasil Pemilu Legislatif 2024. Delapan partai politik dinyatakan memperoleh kursi DPR untuk periode 2024-2029 setelah mendapatkan suara di atas ambang batas parlemen 4%. Total kursi DPR untuk periode 2024-2029 berjumlah 580 kursi.

“Suara sah nasional partai penentuan partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional tahun 2024. Suara sah nasional 151.793.293, ambang batas 4 persen suara sah nasional 6.071.731,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta (25/8).

Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan partai di antaranya memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%. PDI Perjuangan menjadi partai yang mendapatkan kursi terbanyak, yakni 110 kursi atau 18,97% dari total kursi, disusul Partai Golkar dengan 102 kursi atau 17,59% dari total jumlah kursi.

Kemudian Partai Gerindra dengan 86 kursi (14,83%), Partai NasDem mendapatkan 69 kursi (11,9%), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan 68 kursi (11,72%). Lalu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh 53 kursi (9,14%), Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 48 kursi (8,28%), dan Partai Demokrat mendapatkan 44 kursi atau 7,59% dari total jumlah kursi.

“Jumlah perolehan suara sah partai politik secara nasional tersebut diperoleh dari jumlah seluruh perolehan suara sah partai politik yang tertuang dalam Lampiran 2 Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024,” ujar Afifuddin. []