September 13, 2024

Fenomena Calon Tunggal Pilkada 2024: Bukti Lemahnya Kaderisasi Partai Politik

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan banyaknya calon tunggal di Pilkada 2024 membuktikan partai politik tidak mempersiapkan kader internal partainya dengan baik, akhirnya mengusung calon dari partai lain. Selain itu Khoirunnisa juga memandang fenomena tersebut disebabkan dekatnya jarak antara Pilpres, Pileg, dengan Pilkada 2024.

“Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,”ujar Khoirunnisa dalam diskusi “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia” (8/9).

Menurutnya partai politik harusnya bisa mempersiapkan diri, karena Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah. Melalui putusan itu seharusnya jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 dapat berkurang, karena mempermudah syarat pencalonan kepala daerah.   ‘

“Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” imbuhnya.

Selain itu, sesuai Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal dan masih ada partai-partai politik yang belum mengusung calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang. Sebelumnya, berdasarkan data KPU, ada 43 wilayah yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024, setelah masa perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara. Dengan demikian, Pilkada 2024 mendatang terdapat 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

“Ternyata (perpanjangan pendaftaran) hanya mengurangi dua daerah saja,”kata Khoirunnisa. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.