January 31, 2025

Putusan MK No. 60/2024 Dorongan Penguatan Kaderisasi Parpol dan Minimalkan Calon Tunggal Pilkada 2024

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mendukung penguatan rekritmen dan kaderisasi patai politik untuk pencalonan kepala daerah. MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dan membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.

“Putusan Nomor 60 Tahun 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” ujar Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil dalam diskusi online bertajuk, “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia” (8/9).

Menurut Fadli, putusan MK tersebut upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah. Dengan begitu partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik. Putusan tersebut juga dapat meminimalisir potensi calon tunggal di Pilkada 2024.

Berdasarkan temuan Perludem menjelang pencalonan kepala daerah, sebanyak 154 daerah berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal apabila tidak ada perubahan syarat pencalonan dari MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun akhirnya angka tersebut berkurang menjadi 41 calon tunggal.

“Angka ini turun drastis menjadi 43 pada fase awal pendaftaran calon, lalu berkurang dari 43 menjadi 41,” jelasnya.

Fadli menyayangkan partai politik di 41 daerah dengan calon tunggal hanya berbondong-bondong mengusung satu pasangan calon, sehingga tidak ada lagi lawan tanding. Fenomena tersebut menurutnya menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perpolitikan Indonesia adalah proses rekrutmen. Idealnya, dalam waktu 5 tahun sejak 2020 sampai 2024, partai politik sudah melihat, mengamati, dan melakukan kaderisasi politik untuk mendorong dan menghasilkan figur-figur terbaik di pilkada selanjutnya.

“Baik figur eksternal maupun internal partai untuk dipersiapkan menjadi calon kepala daerah,” kata Fadli. []