October 28, 2024

ICW: 61% Anggota DPR 2024-2029 Berafiliasi dengan Bisnis, Picu Risiko Korupsi Politik

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya terdapat 354 individu dari total 580 anggota DPR periode 2024-2029 memiliki latar belakang atau berafiliasi dengan sektor bisnis. Politisi yang terafiliasi dengan bisnis diartikan sebagai pribadi yang bersentuhan langsung atau tidak langsung dengan bisnis. Politisi-pebisnis dapat menjabat sebagai CEO, direktur, komisaris, pendiri, hingga pemegang saham.

Penelusuran ICW bertajuk “Bayang-bayang Politisi-Pebisnis dalam Komposisi DPR Periode 2024-2029” itu dilakukan pada 31 Juli hingga 22 September 2024 atau 8 hari sebelum pelantikan dilakukan. ICW menggunakan daftar anggota legislatif yang merujuk pada Keputusan KPU No 1206 tahun 2024. Temuan ICW sebanyak 61% anggota DPR merupakan politisi pebisnis, hal itu dianggap sebagai pemicu permasalahan laten korupsi politik di lingkaran DPR.

Menurut ICW secara sistem, biaya yang perlu digelontorkan untuk berpartisipasi dalam kontestasi elektoral di Indonesia dibuat menjadi begitu mahal. Oleh karena itu yang mampu turut serta dalam politik praktis maupun pemilu hanyalah individu-individu yang memiliki sumber daya material yang kuat, atau setidaknya harus memiliki kedekatan dengan para pemodal-pemodal kaya.

“Fenomena di atas pada gilirannya akan menimbulkan relasi rent-seeking atau perburuan rente. Sederhananya, biaya politik yang mahal akan “dilunaskan” melalui kebijakan-kebijakan partisan atau bahkan tidak jarang melalui korupsi anggaran-anggaran publik,” ujar ICW dalam siaran pers dikutip Selasa (5/10).

Selain itu, transparansi pengelolaan dana partai politik yang tidak memadai untuk menangkal masuknya kepentingan-kepentingan melalui sumbangan legal maupun ilegal kepada partai politik menjadikan fenomena tersebut semakin menjadi. Ketergantungan partai politik dan para calon peserta pemilu pada pemberi donor menyebabkan politik transaksional menjadi suatu hal yang lumrah. Berdasarkan data KPK, sejak 2004 hingga 2023 DPR menjadi salah satu lembaga terkorup, dengan 76 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.

“Hal ini misalnya dapat dilihat dari bagaimana DPR selama ini menjalankan fungsi legislasi. Selama ini, DPR justru cenderung lebih kilat dan secara tidak partisipatif dalam membahas RUU yang jelas-jelas ditentang oleh publik dan mengabaikan sejumlah RUU yang bertahun-tahun mandek sekalipun telah didesak untuk segera disahkan,” sambung ICW.

Untuk itu ICW mendorong agar ada mekanisme manajemen konflik kepentingan melalui Kode Etik DPR atau setidak-tidaknya diatur secara internal oleh setiap partai politik. Selain juga memperkuat kelembagaan partai politik, baik melalui proses kaderisasi yang lebih demokratis maupun dengan mengupayakan independensi sumber pembiayaan politik dan mereformasi skema pendanaan politik agar lebih transparan dan tidak terlalu mahal. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.