October 28, 2024

Ketidaknetralan ASN di Pilkada 2024 Berpotensi Ganggu Demokrasi dan Layanan Publik

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan Pilkada 2024 memiliki tantangan lebih besar dibanding pilpres, salah satunya adalah ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya ketidaknetralan ASN beresiko menganggu tatanan demokrasi dan pelayanan publik.

“Netralitas itu untuk menjaga agar layanan publik tetap prima,” kata Feri dalam diskusi “Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN pada Pilkada 2024” di Cikini, Jakarta Pusat (21/9).

Feri mencontohkan, jika ASN tidak netral, misalnya dalam pelayanan kesehatan, ASN bisa saja mendahulukan pasien pendukung calon yang sama. Padahal seharusnya pelayanan kesehatan tidak memihak. Bahaya lainnya, ASN yang menolak mendukung calon tertentu berpotensi mendapat ancaman pemindahan lokasi kerja atau penurunan pangkat.

“ASN itu mudah sekali dimanfaatkan, diancam, dia pindah tempat, pindah kerjaan, lalu turun pangkat,” ujar Feri.

Themis Indonesia memaparkan hasil Penelitian Peta Sebaran Potensi Kecurangan Pengerahan ASN di Pilkada 2024, dan Launching Website Peta Kecurangan Pilkada. Dalam temuan itu terdapat sepuluh provinsi yang dinilai rawan ASN tak netral pada Pilkada 2024. Kesepuluh daerah tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Sumatra Selatan, dan Riau.

Peneliti Themis Indonesia Hemi Lavour Febrinandez mengatakan, pengawasan terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024 harus menjadi perhatian serius. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam proses demokrasi, terlebih di wilayah dengan pengawasan yang lemah. []