April 19, 2025

Lokataru Gugat Presiden ke PTUN karena Tak Copot Mendes Yandri Susanto

Lokataru Foundation menggugat Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (15/4). Lokataru menilai, Presiden telah melanggar hukum karena tidak memberhentikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Yandri Susanto yang terlibat aktif mendukung pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Kabupaten Serang.

“Poin utama tutuntutan kami, Yandri sebagai Mendes PDTT telah melanggar prinsip netralitas karena menggunakan wewenangnya untuk mobilisasi kepala desa pada Pilkada 2024. Hal itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan lokataru yang diperkuat putusan PHP-Kada di MK,” kata Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen (17/4).

Pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Tindakan itu dianggap telah melanggar prinsip netralitas pejabat negara dan bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, serta memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999.

Lokataru menyesalkan meski telah terbukti melanggar hukum dan etika jabatan, Presiden hingga saat ini belum memberhentikan Yandri Susanto dari jabatannya. Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru juga telah menempuh berbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025. Namun seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden.

“Menurut kami tindakan menteri desa jauh dari integritas, dan tidak ada alasan lagi untuk mempertahankan lagi yandri sebagai menteri desa,” ujar Kuasa Hukum Lokataru, Fandi Denisatria.

Sementara menurut Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal mengatakan bahwa sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia tidak langsung bisa memutus langsung sanksi pidana. Meski regulasi sudah mengatur sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral, perbedaan jalur penegakan hukum membuat MK tidak bisa langsung menetapkan hukuman terhadap pelaku.

“Netralitas ASN sebetulnya sudah diatur dan diancam dengan hukuman pidana. Namun karena jalur penegakan hukumnya berbeda, MK tidak dapat langsung memutus sanksi pidana,” kata Haykal.

Haykal menambahkan, tindakan Mendes PDTT berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga menyebut, hal ini merupakan preseden pertama kali MK menyatakan seorang pejabat negara terbukti melanggar asas netralitas dalam pemilu.

“Kalau dilihat secara keseluruhan, MK secara tidak langsung mengisyaratkan perlunya ruang penanganan lebih lanjut. Tapi yang disayangkan, penanganannya hanya sampai di PHP-Kada saja,” sesalnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.