Koalisi masyarakat sipil menilai perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat bertajuk Agreement on Reciprocal Trade (ART) memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan kepentingan publik di berbagai sektor, mulai dari ekonomi digital hingga perlindungan kelompok rentan. Gugatan terhadap perjanjian tersebut telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil pada 11 Maret 2026.
Di sektor digital, koalisi menilai ART melarang Indonesia mewajibkan platform digital asing seperti Meta, Google, dan YouTube untuk memberikan kontribusi kepada media nasional melalui skema lisensi berbayar atau pembagian keuntungan. Selain itu, perjanjian tersebut juga disebut membuka kemungkinan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tanpa pembatasan, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, menilai ketentuan dalam ART berpotensi mengancam keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Menurutnya, larangan terhadap kewajiban kontribusi platform digital kepada media nasional dapat memperlemah ekosistem pers.
“ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula klausul yang dinilai dapat membatasi kerja sama dagang Indonesia dengan negara lain, yang dipandang bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Berdasarkan analisis koalisi, perjanjian tersebut juga dinilai tidak mencerminkan prinsip resiprokal. Dalam ART disebutkan Indonesia harus memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan sembilan ketentuan. Koalisi menilai perjanjian tersebut memberikan perlakuan diskriminatif terhadap produk di luar Amerika Serikat.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice, Rahmat Maulana Sidik, menambahkan pihaknya telah menyampaikan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR terkait perjanjian tersebut. Ia menilai ART berpotensi berdampak luas, mulai dari akses obat bagi masyarakat hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi perusahaan tambang asing di Indonesia. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal