JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang hendak berkompetisi dalam Pemilu 2019 diingatkan untuk jauh-jauh hari mempersiapkan dengan baik basis data keanggotaan partai. Berdasarkan pengalaman beberapa kali pemilu, banyak partai politik tidak lolos verifikasi peserta pemilu karena tak mampu memenuhi syarat keanggotaan minimal.
Sementara menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas di DPR, partai politik baru bisa mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Persyaratan untuk menjadi partai politik peserta pemilu bervariasi, mulai dari kewajiban keterwakilan perempuan di kepengurusan, persebaran partai di provinsi, kabupaten, dan kota, hingga kecamatan.
Selain itu, ada kewajiban memiliki anggota partai sekurang- kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kabupaten dan kota dengan kepemilikan kartu tanda anggota. “Sebagian besar (partai politik pendaftar) gugur karena (tidak memenuhi syarat) keanggotaan,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (15/5), di Jakarta.
Oleh karena itu, dia berharap partai politik juga menyiapkan basis data keanggotaan dengan baik. Menurut dia, dari pengalaman verifikasi pemilu terdahulu, pada saat verifikasi faktual ditemukan ada orang-orang yang didaftarkan menjadi anggota di lebih dari satu partai politik.
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, menambahkan, pada Pemilu 2019, KPU akan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol). Dengan sistem itu, kegandaan keanggotaan seseorang di partai politik sudah bisa diketahui pada tahap pemasukan data dalam sistem. Verifikasi faktual baru akan dilakukan setelah partai politik lolos tahap verifikasi administrasi.
Ketua Umum DPP Partai Idaman Rhoma Irama menuturkan, partainya sedang mempersiapkan syarat untuk verifikasi partai politik peserta pemilu. Dia menyatakan kepengurusan di tingkat provinsi sudah 100 persen terbentuk, sedangkan di tingkat kabupaten dan kota sudah 75 persen dan tingkat kecamatan sudah mencapai 50 persen.
“Sekarang kami juga menuju ke pemberian kartu tanda anggota dengan target satu per 1.000 dari penduduk di kabupaten dan kota,” kata Rhoma. (GAL)
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/16/Data-Anggota-Parpol-Jadi-Krusial
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “Data Anggota Parpol Jadi Krusial”.