JAKARTA, KOMPAS — Pemotongan tahapan rekapitulasi suara berjenjang untuk Pemilu 2019 akan lebih mudah dilakukan pada tingkat kelurahan, sedangkan rekapitulasi di kecamatan tetap dipertahankan. Rekapitulasi suara langsung di tingkat kabupaten atau kota akan membutuhkan penyesuaian teknis dan pengawasan kotak suara yang jauh lebih kompleks.
Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR berencana memangkas tahapan rekapitulasi suara untuk menghindari potensi manipulasi suara (Kompas, 17/5). Pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014, tahapan rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tempat pemungutan suara, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Pansus mempertimbangkan jenjang rekapitulasi mana yang akan dipotong, di tingkat kelurahan saja atau kelurahan dan kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman, Rabu (17/5), di Jakarta, menuturkan, secara teknis akan lebih mudah jika rekapitulasi tetap dilakukan di kecamatan, baru setelah itu dilakukan di kabupaten/kota. Hal ini sudah pernah dilakukan dalam Pilkada 2015 dan 2017. Pada tahapan itu, rekapitulasi di kelurahan tidak lagi dilakukan.
“Secara teknis akan lebih mudah. Namun, kalau langsung dikumpulkan di kabupaten dan kota juga tidak apa-apa, tetapi harus memperhitungkan dua hal,” kata Arief.
Pertama, kata dia, Pansus RUU Pemilu harus mempertimbangkan ketercukupan waktu karena pada Pemilu 2019 akan ada lima kotak suara yang dihitung, yakni untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta presiden dan wakil presiden. Kedua, Pansus juga perlu mendesain seperti apa metode rekapitulasi dilakukan. “Jika dilakukan paralel, berapa banyak yang diperkenankan memimpin pleno,” kata Arief.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat dihubungi menuturkan, jika rekapitulasi suara langsung diakumulasikan di tingkat kabupaten/kota, hal itu akan memberatkan KPU karena jumlahnya terlalu besar. Selain itu, hal itu juga berimplikasi pada ketersediaan ruang untuk menyimpan ribuan kotak suara dalam waktu beberapa hari. Dengan pertimbangan itu, dia menilai akan lebih memungkinkan jika rekapitulasi dilakukan pula di kecamatan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pengawas Pemilu Kaka Suminta menilai, belum perlu adanya penambahan jumlah penyelenggara pemilu seperti yang diwacanakan Pansus RUU Pemilu. Menurut dia, yang lebih penting adalah peningkatan kemampuan teknis para penyelenggara di lapangan.
(GAL/MHD)
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/18/Rekapitulasi-Suara-di-Kelurahan-Dipotong
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Mei 2017, di halaman 4 dengan judul “Rekapitulasi Suara di Kelurahan Dipotong”.