September 13, 2024

Saksi Tanggung Jawab Partai

Pemerintah Setuju Biayai Sebagian Kampanye

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas fraksi di DPR berkukuh mengusulkan agar negara mendanai saksi partai politik di tempat pemungutan suara. Namun, pemerintah tetap menolak usulan di Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu itu karena saksi dipandang merupakan tanggung jawab partai, bukan pemerintah.

Berdasarkan usulan yang tertera di daftar inventarisasi masalah RUU Penyelenggaraan Pemilu, pendanaan saksi partai politik diusulkan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), besarnya Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per saksi. Usulan ini didukung tujuh dari 10 fraksi di DPR.

Di sisi lain, penolakan pemerintah didukung oleh tiga fraksi pendukung pemerintah, yaitu PDI-P, Golkar, dan Nasdem.

Dalam rapat pengambilan keputusan oleh Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5), usulan itu menjadi salah satu poin dari total 14 isu yang cukup alot dibahas. Poin itu akhirnya disepakati untuk ditunda agar ada waktu lobi dari DPR ke pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung berpendapat, pembiayaan saksi partai politik adalah tanggung jawab partai. “Ini soal saksi untuk peserta pemilu. Jika dibebankan ke APBN, akan berdampak sangat besar,” katanya.

Pemerintah, lanjutnya, telah menyediakan dana untuk panitia pemungutan suara dan untuk saksi netral.

Pada Pemilu 2014 ada 546.278 tempat pemungutan suara (TPS). Saat ini, terdapat 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika diasumsikan 73 partai politik itu lolos verifikasi sebagai peserta pemilu, dengan dana per satu saksi Rp 500.000 sesuai usulan DPR dan jumlah TPS tidak berubah, negara harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 19,93 triliun.

Dana parpol

Meski menolak membiayai saksi, pemerintah menyetujui usulan partai politik agar sebagian biaya kampanye dan debat pasangan calon yang difasilitasi KPU dibantu APBN.

Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, saksi partai politik sangat penting untuk membantu mengurangi celah manipulasi dan kecurangan suara. Kenyataannya, tidak semua partai punya cukup dana untuk membiayai saksi. Jika saksi partai politik dianggap sebagai tanggung jawab partai, menurut Riza, terminologi saksi itu dapat diubah dari saksi parpol ke saksi penyelenggara pemilu.

Sebaliknya, Aceng Fikri dari Fraksi PDI-P menilai, penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara, melainkan juga partai politik sebagai peserta pemilu. “Partai harus mendidik saksi-saksinya agar bisa membantu penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Karena ini saksi partai, itu tugas partai,” ujarnya.

Alih-alih memberi bantuan dana saksi parpol, pemerintah memilih mengusulkan menaikkan bantuan keuangan parpol secara bertahap dalam 10 tahun ke depan. Bantuan itu dimulai dari Rp 1.071 per suara sah untuk 2017 dan bertambah Rp 1.071 setiap tahunnya hingga mencapai Rp 10.706 pada 2026. Saat ini, bantuan negara untuk partai politik hanya Rp 108 per suara sah.

Usulan pemerintah ini sejalan dengan kajian yang pernah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait bantuan subsidi bagi partai politik. “Kajian untuk bantuan partai ini terus berjalan meski rumusannya belum selesai. Namun, kita juga harus melihat kondisi keuangan negara,” kata Yuswandi.

Namun, usulan pemerintah itu tidak diterima sebagian fraksi. Fandi Utomo dari Fraksi Partai Demokrat mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau membiayai saksi partai politik, tetapi mau meningkatkan bantuan partai. “Kalau pemerintah tidak mau membantu partai, bilang saja. Sebab, kalau memang sungguh-sungguh ingin membantu menguatkan dana bantuan partai, waktu untuk membantu itu justru tepat ketika kampanye pemilu,” katanya.

Pembahasan masalah dana saksi partai politik ini akan dilanjutkan pada Selasa (30/5) bersama sejumlah isu lain yang saat ini masih ditunda pembahasannya. Terdapat total 19 isu yang tersisa di RUU Pemilu yang terdiri dari lima isu krusial dan 14 isu turunan. Dari 14 isu turunan, 10 isu sudah disepakati, sementara empat lainnya masih tertunda. Pengambilan keputusan untuk lima isu krusial akan menyusul setelah isu turunan disepakati. (AGE/GAL/MHD)

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/26/Saksi-Tanggung-Jawab-Partai

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Mei 2017, di halaman 4 dengan judul “Saksi Tanggung Jawab Partai”.