JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu memperdebatkan alokasi pembagian kursi tambahan untuk sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Hal itu karena Jawa saat ini telah mendominasi total 560 kursi DPR yang ada. Penambahan kursi kemungkinan akan ditujukan untuk provinsi di luar Jawa guna mengatasi persoalan kesenjangan alokasi kursi Jawa-luar Jawa.
Menurut Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (4/6), ada dua opsi yang mengerucut dari hasil lobi sejumlah fraksi di Pansus RUU Pemilu terkait penyebaran penambahan 15 kursi DPR. Kedua opsi itu mempertimbangkan perlu tidaknya alokasi kursi tambahan untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Saat ini sebanyak 306 kursi DPR (55 persen) terkonsentrasi di Jawa, sementara wilayah di luar Jawa hanya mendapat 254 kursi sisanya (45 persen). Kendati demikian, setidaknya ada dua provinsi di Pulau Jawa yang masing-masing memerlukan tambahan satu kursi, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kursi DPR untuk DKI Jakarta seharusnya berjumlah 22 dan Jawa Barat seharusnya 92 kursi.
Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengusulkan tambahan kursi tidak perlu didistribusikan lagi ke provinsi di wilayah Jawa dan sekitarnya. Pasalnya, alokasi kursi untuk provinsi-provinsi di Jawa saat ini telah mendominasi.
“Itulah potret Indonesia yang ada di Senayan saat ini. Kesenjangan itu sebaiknya jangan diperlebar lagi. Sebaiknya dialokasikan untuk memperkuat provinsi lain,” kata Johnny.
Menurut Lukman, berdasarkan formula tersebut, 15 kursi tambahan dapat didistribusikan ke Kalimantan Utara (3 kursi), Riau (2 kursi), Lampung (2 kursi), Kalimantan Barat (2 kursi), Papua (2 kursi), Sumatera Utara (1 kursi), Kepulauan Riau (1 kursi), Sulawesi Tenggara (1 kursi), dan Sulawesi Barat (1 kursi).
“Jika formula ini diterapkan, kesenjangan Jawa terhadap luar Jawa itu bisa kita perkecil, menjadi 53 persen berbanding 47 persen,” katanya.
Namun, ada pula opsi kedua, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat tetap mendapat tambahan kursi sesuai haknya. Jika opsi itu diambil, ujar Lukman, perlu ada pengurangan di provinsi yang saat ini keterwakilannya berlebih, seperti di Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. Namun, ia menilai opsi itu kecil kemungkinan dipilih. Sebab, mayoritas anggota pansus tidak menginginkan adanya realokasi kursi yang mengakibatkan pengurangan kursi di provinsi tertentu.
Dapil luar negeri
Panitia Khusus RUU Pemilu DPR belum bisa mengakomodasi usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) luar negeri. Pembentukan daerah pemilihan butuh kajian matang, sedangkan waktu pembahasan regulasi pemilu tidak memungkinkan untuk melakukannya.
Usulan pembentukan daerah pemilihan luar negeri disampaikan Indonesia Diaspora Network kepada Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR Lukman Edy, Jumat (2/6).
“Kami langsung membahasnya. Pembahasan cukup alot. Setelah dibahas itulah kami memutuskan belum memasukkannya di dalam RUU,” ujar anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman.
Ini karena pembentukan satu dapil, apalagi dapil di luar negeri, perlu dilandasi dasar yang kuat. Untuk ini, perlu ada kajian yang matang. (AGE/APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul “Alokasi Kursi untuk Jawa Diperdebatkan”
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/05/Alokasi-Kursi-untuk-Jawa-Diperdebatkan