JAKARTA, KOMPAS — Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mengkaji ulang penambahan pimpinan legislatif dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPD. Suara publik dan pemerintah yang keberatan dengan jumlah penambahan pimpinan akan menjadi perhatian.
Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPR menyepakati usulan penambahan pimpinan MPR, DPR, dan DPD. Pimpinan MPR ditambah enam menjadi 11 orang, DPR dan DPD masing-masing ditambah dua pimpinan.
“Hasil rapat hari ini (kemarin) memutuskan agar fraksi-fraksi di DPR mengkaji kembali usulan penambahan itu. Fraksi-fraksi diminta saling berkomunikasi lagi dan berkomunikasi pula dengan pemerintah mengenai jumlah penambahan yang tepat,” ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU MD3 DPR Supratman Andi Agtas, di Jakarta, Selasa (30/5).
Komunikasi dengan pemerintah penting karena pemerintah sepertinya keberatan dengan usulan penambahan pimpinan yang semula disepakati. Pasalnya, penambahan itu akan membebani anggaran negara. Selain komunikasi informal, Panja berencana menggelar rapat dengan pemerintah untuk membahasnya.
Mengkaji ulang jumlah penambahan pimpinan juga penting dilakukan karena publik menolak penambahan jumlah pimpinan badan legislatif. “Saya sendiri menilai penambahan pimpinan sebanyak itu terlalu berlebihan,” kata Supratman.
Sebagai jalan tengah, fraksinya mengusulkan agar penambahan pimpinan legislatif cukup enam sampai tujuh pimpinan. Ada dua opsi, bisa tiga tambahan pimpinan untuk MPR, dua untuk DPR, dan dua untuk DPD. Opsi lainnya, penambahan dilakukan lebih sedikit, yaitu masing-masing dua orang untuk MPR, DPR, dan DPD.
Selain itu, Panja juga berencana mengundang pimpinan MPR dan DPD. Masukan dari pimpinan kedua lembaga itu menjadi pertimbangan lain dalam merumuskan masalah itu.
Terkait DPD yang tidak pernah menginginkan penambahan pimpinan DPD, dia mengatakan, Panja tidak akan membahasnya. Menurut dia, Panja tidak mungkin memasukkan usulan penambahan pimpinan DPD jika tidak didasari permintaan DPD.
“Semangat kami penambahan pimpinan DPD itu dalam rangka menyelesaikan konflik di sana. Namun, kalau dinilai tidak perlu, ya, untuk apa kami layani?” tanyanya.
Anggaran negara
Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPR Arif Wibowo mengatakan, komunikasi antar-fraksi dan pemerintah terus dilakukan untuk mencapai titik temu. Fraksi PDI-P menilai, usulan penambahan pimpinan legislatif yang disepakati semula berlebihan. “Yang paling masuk akal itu sebenarnya hanya dua untuk DPR dan dua untuk MPR. Jika lebih dari itu, selain tidak ada urgensinya, hanya bagi-bagi kursi kekuasaan,” ujarnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai, tidak ada urgensi jumlah pimpinan legislatif ditambah. Apalagi, penambahan sebanyak itu akan berdampak pada beban anggaran negara yang kian besar. Di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas, tidak pantas anggota legislatif hanya memikirkan kebutuhan diri dan lembaganya.
Kalaupun jumlah pimpinan ditambah, menurut dia, penambahan hanya tepat jika dialokasikan untuk PDI-P. Sebagai partai pemenang Pemilu 2014, PDI-P seharusnya duduk di pimpinan legislatif. (APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul “Suara Publik dan Pemerintah Diperhatikan”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/05/31/Suara-Publik-dan-Pemerintah-Diperhatikan