Verifikasi Partai Politik Peserta Bulan Oktober
JAKARTA, KOMPAS — Setelah Undang-Undang Pemilihan Umum disetujui untuk disahkan, Presiden Joko Widodo tak memiliki banyak waktu untuk mengesahkan. Penyelenggara pemilu sudah harus memulai tahapan pemilu legislatif dan presiden tahun 2019 pada Agustus 2017.
Dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang sudah disetujui untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (20/7), disebutkan, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara pemilu. Dengan sudah disepakatinya waktu pemungutan suara, April 2019, tahapan pemilu sudah harus dimulai paling lambat Agustus 2017.
Pada awal tahapan pemilu, penyelenggara harus menyusun perencanaan program dan anggaran mengacu pada UU Pemilu. Penyelenggara pemilu juga harus menyusun aturan turunan dari UU Pemilu.
“Kami yakin pemerintah paham, mulai Agustus 2017, tahapan pemilu sudah dimulai sehingga pengesahan tidak memakan waktu lama. Undang-undang penting segera disahkan supaya bisa dijadikan acuan oleh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu,” ujar mantan Ahmad Riza Patria, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Minggu (23/7), di Jakarta.
Adapun proses sinkronisasi UU Pemilu, menurut Riza, sudah selesai dibahas DPR, Jumat lalu. “Jadi, kemungkinan Senin atau Selasa (25/7), UU Pemilu sudah dikirim kepada pemerintah untuk diundangkan,” ujarnya.
Mantan anggota Pansus RUU Pemilu DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi, mengatakan, saat masih pembahasan RUU, disepakati bahwa tahapan pemilu dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara sehingga akan jatuh pada Oktober 2017.
Namun, saat masuk pembahasan pencalonan presiden/wakil presiden, pansus dan pemerintah sepakat memperpanjang waktunya jika yang mendaftar hanya satu pasang calon. Hal ini untuk mencegah calon tunggal.
Perpanjangan waktu pendaftaran ini membuat tahapan pemilu menjadi lebih lama. “Setelah kami simulasikan, tidak bisa lagi dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, tetapi harus 20 bulan,” katanya.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, presiden memang memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan undang-undang sejak RUU disetujui bersama DPR dan presiden. Namun, presiden diharapkan secepatnya mengesahkan UU Pemilu.
“Presiden harus segera mengesahkannya sebelum Agustus 2017 karena saat itu tahapan sudah dimulai,” katanya.
Jika undang-undang tak kunjung disahkan, sulit bagi penyelenggara pemilu untuk mengesahkan peraturan pelaksana dari undang-undang dan menyiapkan segala kebutuhan Pemilu 2019. Apalagi, pada Oktober 2017, pelaksanaan pemilu sudah masuk tahap verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019. Pada tahapan itu, semua peraturan pelaksana, program, dan anggaran terkait pemilu harus sudah tuntas.
“Ruang waktu pembahasan yang sempit bisa ikut berimplikasi pada kualitas penyelenggaraan pemilu,” katanya.
Semakin dekatnya tahapan pelaksanaan Pemilu 2019 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengonsultasikan peraturan teknis kepada DPR. Bawaslu sudah menyiapkan sejumlah draf peraturan Bawaslu. Kendati begitu, Ketua Bawaslu Abhan optimistis peraturan Bawaslu bisa cepat diselesaikan.
Tidak mengikat
Abhan mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 9A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diharapkan membuat proses pembahasan relatif lancar. “Yang penting ada komunikasi dan ini demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Abhan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sifat kesimpulan konsultasi dengan DPR dalam penyusunan peraturan KPU untuk Pemilu 2019 kini tidak lagi mengikat.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Adelline Syahda, mengatakan, konsultasi antara penyelenggara pemilu dan DPR bersifat koordinasi. “Ketentuan (terdahulu) sifat (kesimpulan rapat) mengikat yang mengebiri kemandirian penyelenggara pemilu itu inkonstitusional. UU Pemilu sudah mengadopsi putusan MK,” kata Adelline.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar mengatakan, PKB akan turut mengambil risiko atas UU Pemilu. “PKB berkesimpulan harus bersama-sama pemerintah agar UU Pemilu selesai,” ujarnya. (GAL/MDN/APA)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juli 2017, di halaman 2 dengan judul “Tahapan Pemilu Dimulai Agustus”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/24/Tahapan-Pemilu-Dimulai-Agustus