August 8, 2024

Seleksi Panwaslu Kabupaten dan Kota Dilanjutkan

JAKARTA, KOMPAS — Proses seleksi anggota pengawas pemilu di tingkat kabupaten dan kota yang tengah berlangsung tetap dilanjutkan meski terjadi perubahan status dari lembaga bersifat sementara (ad hoc) menjadi lembaga permanen. Badan Pengawas Pemilu akan menyiapkan aturan untuk menyeleksi pengawas pemilu yang layak menjadi anggota badan pengawas pemilu kabupaten dan kota.

Dengan pengesahan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu, status Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang semula tidak tetap berubah menjadi permanen. Namun, perubahan status ini juga diikuti dengan perubahan mekanisme seleksi. Sebagai contoh, pada UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, calon anggota Panwaslu kabupaten/kota ditetapkan oleh Bawaslu provinsi. Adapun dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru, tim seleksi ditetapkan Bawaslu pusat.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jumat (21/7), menuturkan, Bawaslu akan mempelajari aturan peralihan dalam UU Penyelenggaraan Pemilu untuk menentukan kelanjutan calon-calon yang sedang menjalani proses seleksi. Di sejumlah daerah, seleksi sudah sampai tahap wawancara untuk calon yang lolos seleksi enam besar. Adapun saat ini Bawaslu sedang menggelar seleksi anggota Panwaslu di 356 kabupaten dan kota. Selain itu, Bawaslu juga sedang mempersiapkan seleksi 25 Bawaslu provinsi.

“Nanti akan ada proses penilaian setelah setahun, termasuk untuk memasukkan tambahan proses seleksi sekaligus menyeleksi tambahan anggota yang kurang,” kata Afifuddin.

Dalam ketentuan peralihan UU Penyelenggaraan Pemilu disebutkan, jika proses seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota berlangsung saat UU Penyelenggaraan Pemilu diundangkan, syarat dan proses seleksi tetap mengacu pada UU No 15/2011. Hasil seleksi itu bisa ditetapkan menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Tata cara pemenuhan persyaratan itu diatur dengan peraturan Bawaslu.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadhanil, mengatakan, dengan perubahan status kelembagaan, salah satu tantangan Bawaslu untuk merekrut anggota Bawaslu kabupaten/kota ialah memastikan integritas orang yang akan dipilih. Hal ini, ujarnya, menjadi penting karena mereka akan menghadapi kegiatan politik yang begitu besar, yakni pilkada serentak 2018 dan pemilu serentak 2019.

“Bawaslu juga harus memperhatikan pembentukan satuan kerja di setiap kabupaten dan kota,” kata Fadli. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juli 2017, di halaman 2 dengan judul “Seleksi Panwaslu Kabupaten dan Kota Dilanjutkan”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/24/Seleksi-Panwaslu-Kabupaten-dan-Kota-Dilanjutkan