JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menjamin anggaran penyelenggaraan pemilu kepala daerah 2018 tidak akan lewat dari tenggat yang ditentukan. Dari 171 daerah yang akan menggelar pilkada 2018, sekitar 100 daerah sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah yang menjadi dasar penganggaran pilkada,
Sementara untuk daerah lain, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono, saat ditemui di Jakarta, Senin (31/7), sudah ada pembicaraan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan pengguna anggaran, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Informasi yang saya peroleh, lancar-lancar saja. Artinya, memenuhi mekanisme. Sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, diprogramkan, dan dianggarkan. Namun, tidak jarang juga usulan KPU terlalu besar sehingga perlu duduk bersama kembali dan negosiasi,” kata Soni.
Dalam Surat Edaran Nomor 273 Tanggal 19 Juni 2017 tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018, Kemendagri memberi batasan kepada 171 daerah yang akan menggelar pilkada untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) paling lambat akhir Juli 2017.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syafruddin, beberapa waktu lalu, menyatakan akan memastikan tenggat penyelesaian NPHD pada 31 Juli 2017. Apabila belum selesai, Kemendagri akan memanggil kepala daerah terkait.
Data KPU, hingga 31 Juli 2017, dari 171 daerah yang akan melaksanakan pilkada, 112 daerah telah menandatangani NPHD.
Soni memastikan timnya akan segera turun ke lapangan jika ada daerah yang terlambat menandatangani NPHD. Namun, dia juga berharap koordinasi Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu berjalan lancar. “Setiap ada informasi, sebaiknya diteruskan kepada kami,” ujarnya.
Kecil
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tontowi, menyatakan, ada beberapa daerah yang hanya mengalokasikan 10-20 persen dari anggaran yang diajukan oleh KPU daerah. Dua daerah dengan anggaran sangat kecil adalah Palembang dan Prabumulih.
Pramono mengatakan, KPU berharap Kemendagri memberikan penekanan lebih kuat agar daerah-daerah yang belum menyelesaikan NPHD atau yang nilai NPHD-nya terlalu kecil bisa menyelesaikan dan merevisinya.
“Jangan sampai konsentrasi teman-teman di KPU daerah terganggu akibat NPHD yang belum ditandatangani,” katanya.
Tidak berbeda dengan NPHD untuk penyelenggara KPU di daerah, hingga saat ini NPHD untuk pengawas pemilu juga belum seluruhnya selesai.
Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengatakan, dari 17 provinsi yang akan menggelar pilkada 2018, baru enam yang menyelesaikan dan menandatangani NPHD. Daerah itu adalah Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Maluku Utara, dan Sumatera Selatan “Khusus untuk provinsi, walau masih dalam tahap pembahasan, saya rasa sudah aman,” ujarnya.
Sementara yang masih meragukan, menurut Abhan, adalah pembahasan di tingkat kabupaten dan kota. Meski ada kemajuan dari jumlah wilayah yang membahas, jumlah itu masih jauh dari target dan tenggat sudah sangat mendesak. Apalagi pada Agustus-September 2017 nanti pemutakhiran data pemilih sudah berlangsung.
Data Bawaslu per 31 Juli 2017, di tingkat kabupaten, 39 kabupaten (33,9 persen) dan 17 kota (47,2 persen) sudah menyetujui anggaran NPHD pengawasan pemilu. Abhan mengatakan ingin membahas hal ini dengan Kemendagri karena waktu penyelenggaraan tahapan pilkada makin dekat.(MHD)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Agustus 2017, di halaman 4 dengan judul “Kesiapan Anggaran Dijamin”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/01/Kesiapan-Anggaran-Dijamin