August 8, 2024

Komisioner KPU Dibagi Dua Tim Hadapi Tahapan Pilkada dan Pemilu 2019 yang Berbarengan

Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 akan berbarengan dengan Pemilu Serentak 2019. Untuk menyiasati hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk dua desk, yaitu desk Pilkada dan desk Pemilu, dengan pembagian manajerial di tingkat komisioner. 

“Kami di Jakarta sudah membuat dua desk yaitu desk pilkada serentak dan kedua desk pemilu serentak 2019,” kata Viryan, Anggota KPU RI, saat diskusi “Menyegerakan Pengundangan UU Pemilu dan Menilik Persiapan KPU untuk Pemilu 2019” di Jakarta (4/8).

Ia juga telah mengimbau pada KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada berbarengan dengan Pemilu 2019 untuk turut membuat dua tim di tingkat komisioner. “Satu tim untuk pilkada, satu tim harus fokus pada pemilu. Ini sebagai alternatif pembagian konsentrasi kerja. Beban yang lain ada namun mau tidak mau buat yang pilkada harus ada pembagian konsentrasi,” tandas Viryan.

Tahapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2018 ditaksir akan beririsan dengan tahapan verifikasi faktual pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini akan memberi beban ganda pada penyelenggara pemilu. Di satu sisi, penyelenggara harus melakukan bimbingan teknis pada penyelenggara ad hoc dan melakukan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara. Di sisi lain, jajaran penyelenggara ad hoc setingkat kecamatan dan kelurahan juga harus datang dari pintu ke pintu memverifikasi dukungan pencalonan anggota DPD.

“Biasanya PKPU bisa memberikan jalan alternatif. Karena kalau semata-mata saklek mengikuti itu, akan sungguh besar resiko bermasalah,” tandas Viryan.