August 8, 2024

KPU Identifikasi Persoalan di Pencoblosan

Komisi Pemilihan Umum merampungkan simulasi nasional pemungutan dan penghitungan suara dalam rangka menghadapi pemilu serentak tahun 2019. Dalam simulasi yang berlangsung di Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8), KPU mengidentifikasi sejumlah persoalan berkait teknis pencoblosan saat pemungutan suara.

Hal itu antara lain kemudahan akses bagi pemilih berkebutuhan khusus di tempat pemungutan suara (TPS), waktu pemilih saat mencoblos, jenis bahan kotak suara transparan, volume kotak suara, dan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Simulasi dirancang sama persis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan melibatkan 500 orang yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.

“Cadangan waktu juga dipertimbangkan. Sesuai undang-undang, satu TPS maksimal 500 pemilih. Kita lihat apakah selama enam jam cukup untuk 500 pemilih karena satu pemilih rata-rata perlu waktu enam menit di bilik. Pertimbangannya nanti apakah jumlah bilik ditambah atau pemilih di TPS dikurangi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Tangerang, Sabtu.

Bahan dasar kotak suara transparan masih akan terus dibahas. Selain itu, volume kotak suara juga akan disesuaikan agar mampu menampung 500 surat suara.

Dari sisi kesiapan sumber daya manusia, komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, bimbingan teknis dan simulasi dibutuhkan guna mengantisipasi kepadatan pemilih. Evi juga menyoroti petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang kesulitan mengatur pemilih ke TPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, 23 hari sebelum pemungutan suara, setiap TPS akan disiagakan pengawas. Abhan merekomendasikan KPU agar salinan daftar hadir pemilih dibuka guna menghindari ada sengketa daftar pemilih.

Data partai politik

Di Jakarta, pemerintah mulai mengaktifkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengumpulkan data partai politik. Semua pengurus partai politik diminta bersiap.

Direktur Politik Dalam Negeri Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penyusunan data partai politik diperlukan untuk percepatan pengambilan keputusan dan transparansi bantuan keuangan dari pemerintah.

“Nantinya masyarakat bisa menilai akuntabilitas partai politik dalam penggunaan anggaran dari pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Bahtiar.

(DD10/MHD)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “KPU Identifikasi Persoalan di Pencoblosan”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/21/KPU-Identifikasi-Persoalan-di-Pencoblosan