August 8, 2024

Penghitungan Paralel Dipertimbangkan

KPU Masih Mengkaji Jumlah Pemilih Ideal di Setiap TPS

JAKARTA, KOMPAS Komisi Pemilihan Umum mengkaji kemungkinan untuk mengombinasikan penambahan jumlah tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019 dengan model penghitungan suara paralel. Hal ini disebabkan penambahan jumlah TPS membebani proses rekapitulasi di kecamatan.

Rencana menambah jumlah TPS muncul sebagai salah satu solusi mengatasi durasi waktu penghitungan suara yang akan melampaui hari pemungutan suara jika jumlah pemilih dalam satu TPS sekitar 500 orang. Sebagai konsekuensi penggabungan pemilu legislatif dan pemilu presiden pada hari yang sama, kotak suara bertambah menjadi lima unit per TPS. Simulasi KPU menunjukkan penghitungan suara baru akan selesai pukul 04.00 sehari setelah pemungutan suara.

“Namun, estimasi itu juga muncul dari simulasi yang mengandaikan kondisi normal, tak ada pertanyaan dari saksi partai, beda pandangan antarsaksi, maupun jika ada surat suara tertukar. Itu dalam suasana tak ada tekanan,” kata anggota KPU, Viryan Aziz, Jumat (25/8), di Jakarta.

Menurut Viryan, jumlah ideal pemilih per TPS sekitar 300 orang. Namun, hal itu masih akan dikaji karena harus pula memperhitungkan beban rekapitulasi di tingkat kecamatan. Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 dilakukan di kecamatan, tanpa melalui tingkat kelurahan. Dalam UU No 7/2017, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula berjumlah lima orang dikurangi menjadi tiga orang.

Simulasi

Dampaknya, rekapitulasi suara secara paralel hanya bisa dilakukan dua panel dengan masing-masing dipimpin satu petugas PPK, sedangkan ketua PPK mengawasi dua panel. Sebelumnya, pada pilkada serentak 2015 dan pilkada serentak 2017, dengan jumlah PPK lima orang, rekapitulasi di kecamatan bisa dilakukan paralel di empat panel. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dibatasi berlangsung 15 hari.

“Kami juga harus menentukan berapa beban rekapitulasi di tingkat kecamatan yang ideal,” katanya.

Viryan mengatakan, penentuan jumlah ideal pemilih per TPS akan diputuskan setelah KPU kembali menyimulasikan pemungutan dan penghitungan suara. Adapun dengan asumsi jumlah pemilih 189 juta orang, pengaturan 300 pemilih per TPS akan menyebabkan penambahan jumlah TPS sekitar 100.000 dibandingkan dengan Pemilu Legislatif 2014 yang berjumlah 544.494 TPS.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, penambahan jumlah TPS akan memudahkan pengawasan karena pengawas di tiap-tiap TPS bertanggung jawab mengawasi lebih sedikit pemilih. Namun, hal itu juga berarti pihaknya harus merekrut lebih banyak pengawas TPS yang juga berdampak pada anggaran pengawasan. (GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Penghitungan Paralel Dipertimbangkan”.