August 8, 2024

Mendagri Minta Aturan Kampanye Pilkada 2018 Diperketat

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya meminta Komisi Pemilihan Umum memperketat peraturan kampanye pemilihan kepala daerah 2018. Salah satunya menyangkut penindakan terhadap pelaku kampanye hitam ataupun ujaran kebencian. “Kalau ada tim sukses yang menyebar berita hoax (berita palsu) atau ujaran kebencian, calonnya harus didiskualifikasi,” ujarnya, kemarin.

Karena itu, para calon harus mematuhi aturan yang dibuat KPU. Tjahjo melanjutkan, sikap tegas itu diperlukan lantaran kampanye hitam membuat masyarakat terpecah. “Calon jangan sampai saling fitnah dan menjatuhkan,” ucapnya.

Perpecahan masyarakat sempat terjadi dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta. Bahkan timbul aksi 212-gerakan kelompok Islam yang menuding calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama telah menista Al-Quran.

Belakangan, berita tentang hoax dan ujaran kebencian kembali mencuat setelah polisi membongkar jaringan Saracen di Facebook. Menurut kepolisian, Saracen kerap memperjualbelikan ujaran kebencian di media sosial dan memiliki 800 ribu akun. Setiap isu dijual Saracen Rp 75 juta per bulan.

Ada 171 daerah yang akan melangsungkan pilkada serentak pada Juni 2018. Daerah itu meliputi 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. “Seluruh daerah harus mendukung KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan,” kata Tjahjo. Dia juga menegaskan, para inkumben yang mencalonkan diri dilarang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kegiatan pilkada.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Zainuddin Amali, menyatakan setuju dengan usul pemerintah ihwal aturan ujaran kebencian dan penyebaran hoax, terutama setelah terbongkarnya kasus Saracen. “Kami akan cari penempatannya dalam aturan tersebut,” tuturnya. DIAS PRASONGKO | ARKHELAUS WISNU

https://koran.tempo.co/konten/2017/08/29/420978/Mendagri-Minta-Aturan-Kampanye-Pilkada-2018-Diperketat