August 8, 2024

Usulan Dana Tambahan Bukan Sikap Resmi

JAKARTA, KOMPAS — Usulan adanya bantuan keuangan rutin untuk partai politik yang berbeda dari dana bantuan keuangan dari pemerintah bukan sikap resmi DPR. Namun, DPR menilai bantuan keuangan ke partai politik yang besarnya Rp 1.000 untuk setiap suara yang diperoleh pada pemilu legislatif masih belum memadai.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta, Selasa (29/8), mengatakan, yang ada hanya kenaikan anggaran bantuan keuangan dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Namun, nilai itu, menurut dia, masih jauh dari ideal, yaitu Rp 5.000 per suara.

“Kalau ada usulan bantuan keuangan rutin juga bagus. Di negara lain juga berlaku hal yang sama. Sebanyak 30 persen diberikan sama di antara semua partai, sedangkan 70 persen proporsional. Karena itu, kami akan lihat seperti apa usulannya. Selama ini hanya satu itu saja,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada usulan dari DPR agar ada dana rutin untuk parpol. Dana rutin itu berbeda dengan dana bantuan keuangan untuk parpol yang kini disebut dana bantuan prestasi (Kompas, 29/8).

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy juga mengatakan belum ada usulan baru dari Komisi II terkait bantuan keuangan parpol. Namun, beberapa waktu lalu sempat muncul wacana dari hasil studi banding dengan negara lain soal pemberian dana dengan distribusi 30 persen untuk semua parpol, sedangkan 70 persen berdasarkan jumlah suara yang diperoleh.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, mengemukakan, selama ini bantuan keuangan untuk parpol baru untuk operasional kesekretariatan dan kaderisasi. Namun, ada satu hal lain yang belum terpikirkan, yakni terkait mekanisme demokrasi internal partai, seperti kongres. Hal itu penting agar partai tak didikte pemilik modal.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo sebelum sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dana parpol sudah selesai dikerjakan. RPP itu kini ada di Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian akan disahkan menjadi peraturan pemerintah.

Seorang pejabat di lingkungan Istana menuturkan anggaran untuk dana bantuan keuangan bagi parpol yang besarnya Rp 1.000 untuk setiap suara ini telah masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. (GAL/NDY/NTA/HAR)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Agustus 2017, di halaman 2 dengan judul “Usulan Dana Tambahan Bukan Sikap Resmi”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/08/30/Usulan-Dana-Tambahan-Bukan-Sikap-Resmi