JAKARTA, KOMPAS — Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat kabupaten dan kota di daerah-daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 2018 hampir semuanya terbentuk. Pemerintah daerah diharapkan segera menyediakan dukungan tenaga sekretariat, kantor, serta anggaran karena tidak lagi ada alasan untuk menunda penyediaan anggaran pengawasan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumpulkan semua kepala kesekretariatan Bawaslu provinsi di Jakarta, Minggu (3/9), untuk mendata perkembangan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Selain itu, pertemuan tersebut juga bertujuan mengukur perkembangan fasilitasi sumber daya manusia serta sarana dan prasarana kantor dari pemerintah daerah.
“Pengawas pemilu sudah hampir semua dilantik pekan lalu, hanya tinggal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Aceh. Data yang dikumpulkan akan kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Ketua Bawaslu Abhan.
Menurut Abhan, penandatanganan NPHD harus segera dilakukan karena tahapan pilkada serentak 2018 di 171 daerah sudah dimulai. Dengan dilantiknya panitia pengawas pemilu kabupaten/kota, katanya, sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda penandatanganan NPHD.
Seperti diberitakan sebelumnya, baru 112 daerah dari 171 daerah penyelenggara pilkada yang menandatangani NPHD untuk KPU daerah. Sementara untuk jajaran Bawaslu di daerah, baru 8 daerah menandatangani NPHD dan 59 daerah sudah mencapai kesepakatan anggaran (Kompas, 4/8).
Adapun, penandatanganan NPHD dilakukan antara pemerintah kabupaten/kota dan panwaslu kabupaten/kota. Sebelum panwaslu kabupaten/kota terbentuk, pembahasan anggaran pengawasan dilakukan pemerintah kabupaten/kota dengan Bawaslu provinsi.
Sanksi tegas
Berdasarkan data Bawaslu pada awal Agustus lalu, masih ada 31 daerah penyelenggara pilkada yang sama sekali belum membahas anggaran. Kondisi ini dikhawatirkan memengaruhi kualitas pilkada sehingga pemerintah pusat sebaiknya proaktif.
Deputi Bidang Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Andrian Habibi mengatakan, untuk memastikan penandatanganan NPHD tepat waktu diperlukan pengawasan bersama oleh penyelenggara pemilu dengan Kementerian Dalam Negeri, bahkan Kementerian Keuangan. Dengan begitu, Kemendagri dan Kemenkeu bisa bekerja sama melihat persoalan birokrasi di daerah dalam penganggaran pilkada serentak. Selain itu, diperlukan sanksi tegas agar hal ini tidak terus-menerus berulang setiap gelombang pilkada serentak. (GAL)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Anggaran Pengawasan Jangan Ditunda Lagi”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/04/Anggaran-Pengawasan-Jangan-Ditunda-Lagi