August 8, 2024

Peraturan DKPP Tentang Kode Etik Didesak untuk Segera Ditetapkan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak untuk segera menetapkan peraturan tentang kode etik penyelenggara pemilu meskipun draf aturan tersebut belum dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Jika DKPP telah melayangkan surat ke DPR dan Pemerintah dan belum kunjung mendapat jawaban, peraturan tersebut mestinya bisa segera ditetapkan.

“Jika memang DPR dan Pemerintah tidak kunjung menjawab permohonan konsultasi dengan DKPP, karena permohonan konsultasi sudah disampaikan, sebaiknya DKPP segera menetapkan Peraturan DKPP,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam keterangan pers yang didapat redaksi (12/9).

Menurutnya, penetapan yang dilakukan oleh DKPP bisa menjadi sangat beralasan agar tidak terjadi pelanggaran UU No. 7 Tahun 2017. Pasal 157 ayat (4) menyebut, “Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan DKPP paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.”

Seperti diketahui, tujuh anggota DKPP telah dilantik presiden pada 12 Juni 2017 lalu. Berarti, tanggal jatuh tempo penetapan peraturan adalah 12 September 2017.

Keterlambatan penetapan peraturan DKPP soal kode etik ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada legitimasi formal peraturan tersebut. DKPP yang berpegang pada legalitas formil yang dipertanyakan akan mengganggu kinerja penegakan kode etik oleh DKPP.

“Ini tentu menimbulkan akibat hukum kepada Peraturan DKPP,” tandas Titi.