JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu didorong segera menetapkan Peraturan DKPP terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, tanpa harus menunggu rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Upaya untuk konsultasi sudah dilakukan DKPP dengan mengirim surat dan melampirkan draf peraturan DKPP ke DPR.
“Tetapi kalau misalnya pendapat DPR dan pemerintah belum ada sampai tanggal (tenggat) lewat dan DKPP sudah kirim surat, diteken saja (peraturan DKPP). Bukan salah DKPP lagi, tapi orang yang dimintai pertimbangan,” kata Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua DKPP, di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurut Jimly, jika beberapa hari setelah peraturan DKPP ditetapkan kemudian muncul pertimbangan tertulis dari DPR, peraturan itu bisa diperbaiki. DKPP memang diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat peraturan DKPP. Konsultasi itu, kata Jimly, bisa berbentuk tertulis ataupun lisan dengan mempertimbangkan waktu. Namun, pertimbangan DPR dan pemerintah juga tidak bersifat mutlak. Kewenangan menetapkan peraturan tetap ada di DKPP.
Hingga Rabu (13/9), DKPP belum mengesahkan draf peraturan DKPP terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP sudah mengirimkan surat dan draf peraturan ke Komisi II DPR agar bisa dikonsultasikan pada 12 September, tetapi Komisi II DPR baru mengagendakan pertemuan pada Senin pekan depan. Padahal, Pasal 157 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan, DKPP menetapkan peraturan terkait kode etik paling lambat tiga bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah. Adapun, tenggat itu jatuh pada Selasa (12/9) karena anggota DKPP dilantik 12 Juni 2017.
Ketua DKPP Harjono mengatakan, pihaknya akan menunggu rapat konsultasi sebelum menetapkan peraturan terkait kode etik. “Kami tidak bisa melewati (rapat konsultasi), kemauan DPR apa. Perubahan (draf peraturan) juga tidak begitu drastis, hanya penambahan dan penyempurnaan. Kalau sudah disetujui, pekan depan bisa disahkan,” katanya.
Menurut dia, kendati peraturan DKPP akan disahkan melebihi batas waktu yang diamanatkan UU No 7/2017, dia menilai hal itu tidak akan memberi dampak negatif. Selama peraturan DKPP yang lama belum dicabut, kata dia, masih berlaku, baik peraturan terkait kode etik maupun hukum acaranya.(GAL)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Segera Tetapkan Peraturan DKPP”.
http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/14/Segera-Tetapkan-Peraturan-DKPP