September 13, 2024

Partai Perlu Siapkan Data Pendaftaran

JAKARTA, KOMPAS — Partai politik yang berniat bertarung dalam Pemilu 2019 harus mulai mempersiapkan data ataupun dokumen yang menjadi persyaratan partai peserta pemilu. Mulai Senin (18/9), operator partai politik bisa memasukkan data dan hasil pindai dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum.

Pengunggahan data dan hasil pindai dokumen, seperti daftar nama pengurus partai politik dari tingkat pusat hingga kecamatan atau daftar nama anggota partai politik, ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan prasyarat sebelum partai mendaftar ke KPU pada 3-16 Oktober 2017. Pasalnya, dokumen-dokumen persyaratan yang harus diserahkan partai politik ke KPU wajib berasal dari hasil cetak dokumen lunak yang sudah diunggah ke Sipol.

“Kalau tidak input ke Sipol, tidak akan memiliki dokumen tercetak untuk mendaftar,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dalam Sosialisasi Sipol Tahap III bersama Perwakilan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019 di Gedung KPU di Jakarta, Jumat (15/9).

Menurut Hasyim, sebelum memasukkan data dan hasil pindai dokumen ke Sipol, partai politik terlebih dahulu diminta membuat surat keputusan guna menerangkan siapa operator yang ditunjuk untuk mengunggah data ke Sipol serta siapa petugas partai yang ditunjuk menjadi penghubung partai dengan KPU.

Berdasarkan data dari KPU, partai politik yang tercatat berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 73 partai politik. Dalam tiga gelombang sosialisasi Sipol yang digelar KPU, tidak sampai separuh undangan yang berhasil terkirim. Sisanya, gagal terkirim karena alamat tidak ditemukan, alamat sudah berubah fungsi, atau alamat kantor kosong.

Dalam sosialisasi, tiap perwakilan partai politik yang sudah membawa komputer jinjing dipandu tim KPU untuk mengakses Sipol. Selain pertanyaan teknis, muncul pula dari peserta sosialisasi beberapa pertanyaan substansi, semacam apakah anggota partai politik yang diunggah datanya ke Sipol wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menuturkan, NIK anggota parpol menjadi salah satu komponen yang menjadi persyaratan karena akan dijadikan basis untuk memeriksa kegandaan anggota di tiap partai politik.(GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 September 2017, di halaman 2 dengan judul “Partai Perlu Siapkan Data Pendaftaran”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/09/16/Partai-Perlu-Siapkan-Data-Pendaftaran